Alasan Prabowo Tak Dampingi Tim Hukum Daftar Gugatan Pilpres ke MK
Prabowo memilih bertakziah ke rumah duka almarhum Ustaz Arifin Ilham di kompleks Ponpes Az-Zikra, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tak ikut mendampingi pendaftaran gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5) malam.
Prabowo memilih bertakziah ke rumah duka almarhum Ustaz Arifin Ilham di kompleks Ponpes Az-Zikra, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kendaraan yang ditumpangi Prabowo dengan kawalan petugas bertolak dari kediamannya sekitar pukul 21.27 WIB.
Ketua Umum Partai Gerindra itu tampak mengenakan baju koko berwarna putih dan memakai peci berwarna hitam. Ia ditemani ajudannya, Rizki Irmansyah.
"Iya pak Prabowo mau ke tempat Ustaz Arifin Ilham," ujarnya.
Baca: KPU Tunjuk 5 Badan Konsultan Hukum Hadapi Sengketa Hasil Pilpres dan Pileg 2019 di MK
Baca: Ambulans Gerindra yang Angkut Batu Nunggak Pajak 4 Tahun
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan hal tersebut.
"Pak Prabowo malam ini ke (rumah) Ustaz Arifin Ilham," ujar Dahnil.
Penceramah kondang, Ustaz Arifin Ilham meninggal dunia di Rumah Sakit Penang, pada Rabu (22/5/2019) malam waktu setempat.
Ustaz Arifin dirawat di rumah sakit tersebut karena menderita kanker getah bening dan kanker nasofaring.
Jenazah almarhum telah dimakamkan di lingkungan Ponpes Az-Zikra Gunung Sindur, pada Kamis malam, 23 mei 2019.
Sebelumnya, Prabowo-Sandi telah menunjuk advokat sekaligus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sebagai ketu tim hukum untuk pengajuan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.
Bambang dan timnya mendaftarkan gugatan tersebut ke MK pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Tiba malam di MK
Kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.35 WIB.