Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Denny Indrayana Minta Jangan Ada Pihak yang Mengganggu Bambang Widjojanto

Diketahui bahwa, Bambang Widjojanto yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Denny Indrayana Minta Jangan Ada Pihak yang Mengganggu Bambang Widjojanto
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana meminta agar tidak ada pihak yang mengganggu proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu dikatakan olehnya, menyusul adanya isu yang akan mengangkat kembali kasus yang dialami oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.

"Saya meminta agar tidak ada lagi pihak yang mengganggu kinerja tim. Ini saya dapat info ada yang ingin menaikkan lagi kasus Mas BW. Ini kan mereka ada rencana untuk mengganggu," katanya di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (25/5/2019)

Dirinya meminta agar pihaknya dapat menjalankan proses dengan cara-cara yang baik dan pihak-pihak yang berperkara di MK untuk beradu argumen ke arah yang lebih sehat.

Baca: KPK Ultimatum Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir

Diketahui bahwa, Bambang Widjojanto yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 lalu dalam kasus keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi.

Dalam persidangan di MK, BW memenangkan gugatan Pilkada Kotawaringin Barat 2010.

Dalam amar putusan MK, pasangan terpilih saat itu didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas