Denny Indrayana Minta Jangan Ada Pihak yang Mengganggu Bambang Widjojanto
Diketahui bahwa, Bambang Widjojanto yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana meminta agar tidak ada pihak yang mengganggu proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Hal itu dikatakan olehnya, menyusul adanya isu yang akan mengangkat kembali kasus yang dialami oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.
"Saya meminta agar tidak ada lagi pihak yang mengganggu kinerja tim. Ini saya dapat info ada yang ingin menaikkan lagi kasus Mas BW. Ini kan mereka ada rencana untuk mengganggu," katanya di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (25/5/2019)
Dirinya meminta agar pihaknya dapat menjalankan proses dengan cara-cara yang baik dan pihak-pihak yang berperkara di MK untuk beradu argumen ke arah yang lebih sehat.
Baca: KPK Ultimatum Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
Diketahui bahwa, Bambang Widjojanto yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 lalu dalam kasus keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan di MK, BW memenangkan gugatan Pilkada Kotawaringin Barat 2010.
Dalam amar putusan MK, pasangan terpilih saat itu didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).