Jasa Marga Minta Maaf Soal Dampak Relokasi Gerbang Tol di Cikampek dan Cipularang
Dengan adanya perubahan sistem transaksi dan pentarifan, saat ini pengguna jalan memang harus melakukan 4x tapping
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan akibat perubahan sistem transaksi dan pentarifan sebagai dampak dari relokasi GT Cikampek Utama (Cikatama) dan GT Kalihurip Utama (Kalitama).
“Kami informasikan bahwa pengguna jalan harus mengantisipasi hal-hal berikut yang terkait dengan perubahan sistem transaksi dan pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang berdampak bagi pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek maupun pengguna Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi,” kata Corporate Communication Department Head Jasa Marga Irra Susiyanti, Sabtu (25/5/2019).
Baca: Aksi 22 Mei, Mantan Komisioner Komnas HAM : Polisi Sudah Ada di Jalur yang Tepat
Pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek khususnya pengguna jalan dengan jarak dekat (melakukan transaksi antar gerbang tol) dalam Wilayah Pentarifan 3 (setelah GT Cikarang Utama yang dibongkar, yaitu antara Cibatu-Cikarang Timur-Karawang Barat-Karawang Timur) saat ini memang harus membayar tarif merata (jarak jauh dekat sama) yaitu sebesar Rp. 12.000,-.
Sebelumnya, pengguna jalan hanya membayar tarif tol sesuai dengan jarak karena sistem transaksi di wilayah ini sebelum GT Cikarang Utama direlokasi adalah sistem tertutup yang dapat membedakan asal tujuan perjalanan.
“Dengan perubahan sistem transaksi dan pentarifan, sebagai contohnya, pengguna jalan dengan asal Gerbang Tol Karawang Barat dan keluar di Gerbang Tol Karawang Timur yang sebelumnya dikenakan tarif tol sebesar Rp. 1.500, kini harus membayar tarif merata sebesar Rp. 12.000 sebagai dampak dari perubahan sistem transaksi tertutup menjadi sistem terbuka,” tambahnya.
Pun begitu bagi pengguna Jalan Tol Cipularang dan PadaleunyI, ada dua hal yang harus diantisipasi oleh pengguna Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi dan sekitarnya.
“Pengguna Jalan Jarak Jauh (perjalanan menerus) Bandung menuju Cipali
Pengguna jalan dengan asal Bandung dan sekitarnya yang mengakses Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi menuju Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), sebelumnya hanya melakukan 2x tapping.”
Dengan adanya perubahan sistem transaksi dan pentarifan, saat ini pengguna jalan memang harus melakukan 4x tapping.
Selain itu, untuk tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek bagi pengguna jalan perjalanan
menerus dari Bandung menuju Jalan Tol Cikopo-Palimanan, yang sebelumnya dikenakan tarif sesuai jarak (sistem tertutup), saat ini dikenakan tarif merata Rp. 15.000.
Pengguna Jalan Warga Kota Bukit Indah dan sekitarnya yang terletak di dekat area Gerbang Tol Kalihurip dengan tujuan ke arah Bandung dan sekitarnya memiliki kecenderungan melewati Simpang Susun Dawuan (masuk ke dalam ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek) untuk mengakses Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi menuju arah Bandung.
Baca: Cerita Pedagang Korban Penjarahan 22 Mei Diundang Jokowi ke Istana : Baju Batiknya Pinjam Teman
Sebelumnya, pengguna jalan di sekitar Kota Bukit Indah hanya membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp. 1.500 (untuk ruas Kalhurip – SS Dawuan), namun dengan adanya perubahan sistem transaksi dan pentarifan, Warga Kota Bukit Indah harus membayar tarif merata Wilayah 4 (Cawang - Dawuan/ Kalihurip/ Cikampek) sebesar Rp. 15.000 sebagai dampak dari perubahan sistem transaksi tertutup menjadi sistem terbuka.
“Kami imbau warga Kota Bukit Indah untuk dapat mengakses Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi melalui akses gerbang tol terdekat lainnya yang tidak masuk ke dalam wilayah Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yaitu masuk melalui GT Sadang sehingga tidak terkena pentarifan merata Wilayah 3.”