Uang Mimin di Bank Ludes Gara-gara Pakai VPN, Cek Bahaya VPN Lainnya
Namun rupanya penggunaan VPN juga dilarang oleh Kemenkominfo. Pasalnya aplikasi tersebut bisa menyedot data pribadi si pengguna.
Editor: Hasanudin Aco
Bahkan, ada aplikasi VPN yang mendapatkan rating 4,7.
Aplikasi VPN yang mendapatkan rating VPN 4,7 itu adalah Free VPN.
Kata Menkominfo Soal VPN
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menyarankan pengguna internet agar hati-hati menggunakan VPN, terutama VPN yang gratis.
Rudiantara mengatakan hal itu saat jadi narasumber di acara Kompas Petang, Kamis (23/5/2019).
"Itu sudah diperhitungkan (mengenai saluran lain untuk sebarkan konten negatif dan hoaks), salah satunya adalah melalui VPN, kan selalu dikatakan kita bisa bypass melalui VPN Virtual Private Network saya justru sarankan hati-hati, hindari VPN," ujar Rudiantara.
Rudiantara mengatakan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menyarankan untuk hindari VPN.
Salah satunya adalah soal keamanan data-data pribadi.
"VPN yang gratis terutama ya, VPN yang gratis ini bisa kita terdampak terbukanya data-data pribadi kita itu satu," kata Rudiantara.
"Kedua itu bisa menjadi masuknya malware ke ponsel kita jadi hindari itu."
"Juga kalau yang gratis tetap saja begitu menggunakan aplikasi WA melalui VPN itu tetap saja kalau video dan gambarnya tidak bisa (dimuat) atau minimal lemot gitu lo," ujar Rudiantara.
Lebih lanjut ia pun membenarkan VPN bisa berbahaya untuk mengakses media sosial dan aplikasi perpesanan instan.
Terutama, kata Rudiantara, VPN yang sifatnya gratisan.
"Betul, kecuali mau bayar dua juta tiga juta mungkin ya, tapi siapa sih yang mau bayar 2-3 juta," kata Rudiantara sambil tertawa.