Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Mimin di Bank Ludes Gara-gara Pakai VPN, Cek Bahaya VPN Lainnya

Namun rupanya penggunaan VPN juga dilarang oleh Kemenkominfo. Pasalnya aplikasi tersebut bisa menyedot data pribadi si pengguna.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Uang Mimin di Bank Ludes Gara-gara Pakai VPN, Cek Bahaya VPN Lainnya
Kolase TribunStyle
Download Turbo VPN untuk WhatsApp Error, Dijamin WA Lancar tanpa Lemot, Begini Cara Menggunakannya 

Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, sekitar seperempat pemakai internet telah menggunakan VPN.

Alasannya, orang menggunakan VPN untuk melindungi privasi mereka ketika menggunakan WiFi.

Selain itu ada pula yang memakai VPN yang khawatir mengenai pengintaian dari pemerintah dan penyedia jasa internet.

Saran Kominfo

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, meskipun dapat diakses tanpa gangguan, masyarakat perlu waspada ketika memakai VPN, karena data pengguna dapat diakses pihak lain.

"Iya (menggunakan VPN berbahaya karena data bisa diakses). Kementerian Kominfo mengimbau untuk tidak menggunakan VPN," kata Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2019).

Menurut Ferdinand, penggunaan VPN sangat berisiko terhadap penyalahgunaan data pribadi dan penyusupan malware ke dalam peranti elektronik.

Berita Rekomendasi

Menanggapi hal itu, lanjut Ferdinand, Kominfo telah berkoordinasi dengan penyedia aplikasi untuk membatasi penggunaan aplikasi VPN di Indonesia.

Ferdinand menambahkan, pembatasan akses media sosial dan aplikasi pesan instan bergantung pada situasi yang sempat memanas pada 21-22 Mei 2019 lalu.

"Kementerian Kominfo berharap situasi segera kondusif sehingga akses ke media sosial dan pesan instan kembali dinormalkan," ujar dia.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas