Mustofa Nahra Jadi Tersangka, Sandiaga Temui Prabowo di Kertanegara
Sandiaga menyambangi kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu petang,
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sandiaga menyambangi kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu petang, (26/5/2019).
Sebelumnya sandiaga mengatakan bahwa ia akan berkonsolidasi seputar masalah hukum yang menimpa anggota BPN.
"Habis ini saya ada konsolidasi salah satu masalah hukum yang terus mengemuka untuk itu kami di BPN, kami khawatir sekali banyak sekali tokoh tokoh kami yang terkena kasus hukum dikriminalkan," kata Sandiaga di JCC, Senayan, Jakarta.
Konsolidasi tersebut menurut Sandiaga bertujuan untuk mengulas masalah hukum yang menimpa sejumlah anggota BPN.
Baca: Marak Program Mudik Gratis Bikin Agen Tiket Bus di Bekasi Timur Merana
Baca: TKN: Tuduhan BPN Isinya Asumsi dan Pikiran Konspiratif
Baca: Link Live Streaming PSIS Vs Persija di Indosiar, Ivan Kolev Waspada Bangkitnya Mental Mahesa Djenar
Baca: Jika Puan Maharani jadi Ketua DPR RI, Sejarah Baru Tercipta di Republik Indonesia
Baca: Dipertemukan dengan Anak dan Cucu dalam Sebuah Acara, Tessy Srimulat Menangis Haru
Karena ia khawatir kriminalisasi terhadap anggota BPN tersebut akan memberangus demokrasi.
"Kita ini ingin mereview, karena ini menjadi khawatir memberangus demokrasi kita,"katanya.
Sebelumnya, diduga kasus ujaran kebencian yang diposting di media sosial, pegiat media sosial sekaligus Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap polisi.
Mustofa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Minggu (26/5/2019).
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan bahwa pemilik akun Twitter dengan nama @AkunTofa tersebut saat ini masih diperiksa.
"Iya benar kita tangkap, dan surat (penangkapan) diberikan ke istri," ungkap Rickynaldo ketika dihubungiKompas.com, Minggu.
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, politisi PAN itu diduga menuturkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.
Menurut keterangan polisi, penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan cuitan Mustofa perihal kerusuhan di Ibu Kota pada 22 Mei 2019.
"Iya (terkait cuitan soal kerusuhan 22 Mei di Jakarta)," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.