Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Pengadaan CPNS dan P3K Tahun 2019 Sudah Terbit, Ini Persyaratannya!

Menpan RB pastikan informasi akan adanya rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2019, ini persyaratannya!

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Surat Pengadaan CPNS dan P3K Tahun 2019 Sudah Terbit, Ini Persyaratannya!
Istimewa
Menpora Imam Nahrawi didampingi Sesmenpora Gatot S Dewa Broto menerima 52 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenpora Tahun 2017 dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018, di Ruang Rapat Lantai 3, Graha Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/3) sore. Kepada para pegawai dan calon pegawai baru tersebut, Menpora mengajak untuk secepatnya beradaptasi dengan lingkungan kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang begitu dinamis 

3. Fotokopi ijazah/STTB.

4. Fotokopi ijazah SD.

5. Fotokopi ijazah SLTP.

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.

Baca: Cek Lagi! Pelamar 2018 Masih Ada Peluang Coba CPNS Papua 2019, Waktu Pendaftaran Masih Panjang

Sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

Berita Rekomendasi

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

10. Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan.

Pengecualian tersebut bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.

(bangkapos.com/menpan.go.id/TribunJogja)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Surat Pengadaan CPNS dan P3K Tahun 2019 Sudah Terbit, Ini Syarat Pengajuan Formasi & Perkiraan Kuota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Populer

Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas