Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Prabowo-Sandi Jadikan Pidato SBY Soal Oknum Intelijen Tak Netral Jadi Bukti Gugatan di MK

Salah satu yang disoal tim hukum BPN Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tim Prabowo-Sandi Jadikan Pidato SBY Soal Oknum Intelijen Tak Netral Jadi Bukti Gugatan di MK
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu yang disoal tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019) menyoal ketidaknetralan aparatur negara.

Soal ketidaknetralan aparatur negara, khususnya intelijen, tim hukum BPN Prabowo-Sandi menyertakan ucapan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang tayang di media jadi bukti.

Diketahui, Demokrat masuk dalam Koalisi Adil Makmur mendukung pasangan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.

Namun belakangan hubungan Demokrat dan koalisi kurang mesra.

Baca: Nur Khamid Berbunga, Istrinya yang Bule Cantik Asal Inggris Mau Pulang

Baca: Istrinya yang Bule Cantik Itu Tak Kunjung Pulang dan Tutup IGnya, Ini Pembelaan Nur Khamid

Baca: Sugeng, Terduga Pemutilasi Wanita di Malang, Namanya Cocok Dengan Tato di Kaki Korban

"Kami menghadirkan bukti petunjuk ketidaknetralan intelijen melalui pernyataan Presiden 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono," demikian cuplikan dalam berkas permohonan gugatan Prabowo-Sandi ke MK yang TribunJakarta.com kutip pada Minggu (26/5/2019).

Masih menurut berkas tersebut, pernyataan SBY yang pernah dua kali menjabat Presiden Republik Indonesia tak dapat dikesampingkan oleh MK.

Ucapan SBY yang menyoal intelijen akan dijadikan tim hukum BPN Prabowo-Sandi sebagai bukti petunjuk dengan banyak bukti lainnya.

Berita Rekomendasi

Lalu ucapan SBY yang mana yang menjadi bukti petunjuk BPN Prabowo-Sandi mengugat hasil Pilpres, terutamanya mempertanyakan netralitas intelijen.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Berikut ucapan SBY di media online yang menjadi Bukti P-13:

"Tetapi yang saya sampaikan ini cerita tentang ketidaknetralan elemen atau oknum, dari BIN, Polri, dan TNI itu ada, nyata adanya.

Ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi ini oknum," kata SBY dalam jumpa pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/6/2018).

"Selama 10 tahun, saya tentu kenal negara, pemerintah, BIN, Polri, dan TNI. Selama 10 tahun itu lah doktrin saya, yang saya sampaikan, negara pemerintah, BIN, Polri, dan TNI netral," ujarnya.

SBY menyatakan dirinya berani menyampaikan hal ini lantaran memiliki bukti dan mengetahui kejadian tersebut dari laporan orang-orang yang ada di sekitarnya.

Untuk itu, SBY memberanikan diri mengungkapkan ini mewakili rakyat yang mewakili rakyat yang merasa khawatir untuk bicara lantang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas