Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Prabowo-Sandi Jadikan Pidato SBY Soal Oknum Intelijen Tak Netral Jadi Bukti Gugatan di MK

Salah satu yang disoal tim hukum BPN Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tim Prabowo-Sandi Jadikan Pidato SBY Soal Oknum Intelijen Tak Netral Jadi Bukti Gugatan di MK
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

"Mengapa saya sampaikan saudara-saudaraku? Agar BIN, Polri, dan TNI netral. Karena ada dasarnya, ada kejadiannya," ujarnya menambahkan.

Baca: Baru 2x Bertemu,Anak Terlelap Diselimuti Sarung Ustaz Arifin Ilham, Istri Ketiga Tak Kuasa Menangis

Baca: Sinopsis Film Hancock, Kisah Will Smith jadi Superhero Kocak Malam ini Pukul 21.00 di TransTV

Baca: Dua Orang Ini Pengaruhi Keputusan Matthijs de Ligt Tolak Tawaran Barcelona

Baca: Nasib Ezra Walian Berlaga di Eredivisie Ditentukan Selasa Pekan Ini

Menurut tim hukum BPN Prabowo-Sandi, ketidaknetralan Polri dan BIN atau intelijen yang secara langsung dan tidak langsung bertindak menjadi 'tim pemenangan' pasangan calon 01 nyata-nyata telah menciptakan ketidakseimbangan ruang kontestasi.

"Hal demikian tentu saja melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil, dan merupakan pelanggaran dan kecurangan yang harus dinyatakan sistematis, terstruktur dan masif," sebagai tertulis di berkas.

Setidaknya ada lima bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan masif yang dilakukan calon presiden dan calon wakil presiden 02 Jokowi-Ma'ruf yang disoal tim hukum BPN Prabowo-Sandi.

Lima bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan masih itu terkait, pertamya penyalanggunaan ABPN, kedua, ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen.

Ketiga, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN. Keempat, pembatasan kebebasan media dan pers, dan kelima diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Berdasar hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf menang atas paslon capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi.

Berita Rekomendasi

Perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Terburuk sepanjang sejarah Indonesia.

Baca: Pengakuan SBY Diserang Pasca AHY Bertemu Jokowi, Ani Yudhoyono Nangis Difitnah, Demokrat Kena Imbas

Dipimpin Hashim  Djojohadikusumo, Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), Jumat (25/5/2019) malam
Dipimpin Hashim Djojohadikusumo, Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), Jumat (25/5/2019) malam (Tribunnews.com/ Glery Lazuardi)

Ketua tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyebut proses Pilpres 2019 merupakan yang terburuk di Indonesia.

Hal itu terjadi lantaran banyak kecurangan yang mewarnai proses Pilpres 2019.

Tim BPN Prabowo-Sandi datang ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Gambir, Jakarta Pusat, untuk memasukkan gugatan sengketa Pilpres 2019.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas