Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akun Twitter Mustofa Nahrawardaya Dibajak?

Menurut keterangan kuasa hukum, Mustofa juga telah ditahan pada Senin (27/5/2019) dini hari karena kasusnya tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Akun Twitter Mustofa Nahrawardaya Dibajak?
Instagram @akuntofa
Mustofa Nahrawardaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro, menduga akun kliennya diretas atau dibajak kala mengunggah twit perihal pengeroyokan oknum Brimob saat kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta.

Oleh karena twit tersebut, Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu ditangkap pada Minggu (26/5/2019) dini hari.

Mustofa diduga melontarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui Twitter.

Menurut keterangan kuasa hukum, Mustofa juga telah ditahan pada Senin (27/5/2019) dini hari karena kasusnya tersebut.

"Sebagai tersangka (sejak penangkapan), diperiksa dan langsung ditahan hanya proses kurang 24 jam, tanpa dilakukan uji forensik dengan ahli IT tentang postingan medsos tersebut sesuai UU ITE Nomor 19/2016, karena diduga akun Mustofa sudah diretas oleh pihak lain," tutur Djudju saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Baca: Diduga Terlibat Kerusuhan 22 Mei, Polisi Jemput Seorang Pimpinan Pondok Pesantren di Cianjur

Baca: Politikus PAN Minta Polisi Tangkap Aktor Intelektual di Balik Rusuh Aksi 22 Mei

Baca: Polisi Tahan Mustofa Nahrawardaya sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Dengan dugaan peretasan tersebut, ia pun mempertanyakan bukti-bukti yang dimiliki penyidik.

"Malah postingan-postingan tersebut dijadikan sebagai bukti-bukti seperti yang disampaikan oleh penyidik," tutur dia.

Berita Rekomendasi

Langkah selanjutnya, kata Djudju, pihak kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan atas Mustofa.

Sebelumnya, Mustofa ditangkap karena twit-nya soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Menurut keterangan polisi, twit Mustofa tidak sesuai fakta. Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15). Ia menyebutkan bahwa Harun dipukuli hingga meninggal dunia.

Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi. Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.

Polisi menangkap Andri karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ditahan polisi

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas