Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli: 51 Bukti yang Dilampirkan ke MK Hanya Pengantar

Menurut Fadli 51 bukti yang dilampirkan dalam pendaftaran gugatan hanya sebagai bukti pengantar saja.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fadli: 51 Bukti yang Dilampirkan ke MK Hanya Pengantar
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menjawab kritikan kubu TKN Jokowi-Maruf yang menyebut bukti yang dilampirkan kubu Prabowo dalam gugatan Pemilu Presiden, jumlahnya terlalu sedikit dibanding dengan selisih suara antar kedua pasangan calon.

Menurut Fadli 51 bukti yang dilampirkan dalam pendaftaran gugatan hanya sebagai bukti pengantar saja.

Seiring perjalanan sidang akan ada penambahan bukti tersebut.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Saya kira nanti disertakan dengan bukti-bukti yang menunjang apa yang menjadi pengantar itu. Saya yakin bahwa memang semuanya sudah melalui satu pertimbangan untuk membangun argumentasi yang kokoh untuk membuktikan apa yang disampaikan pada pelaporan itu,"kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (27/5/2019).

Fadli yakin dalam persidangan, tim hukum BPN dapat membawa bukti yang dapat menguatkan dugaan adanya kecurangan Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif.

Baca: Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Tak Kunjung Datang, Penyidik Terus Menunggu

"Saya kira mereka memang ahli-ahli hukum yang mengenal dan mengetahui mendalami persoalan-persoalan bersifat konstitusional. Dan saya yakin atas dasar pertimbangan yang kuat, saya kira kita liat nantilah hasilnya pada sidang di MK," katanya.

Saat ditanya keyakinannya dalam sidang MK, Fadli tidak menjawabnya.

4 Fakta Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK
4 Fakta Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK (Kolase Tribunnews.com/ Kompas.com/ Erdianto/ Antara/ Hafidz Mubarak)
Berita Rekomendasi

Ia hanya mengatakan bahwa pendaftaran gugatan Pemilu Presiden ke MK merupakan jalan yang ditempuh sebagai upaya untuk mengungkap adanya kecurangan Pemilu.

"Ya ini adalah jalan ditempuh dala rangka untuk mengurai apa yang menjadi concern banyak orang terkait dengan kecurangan-kecurangan pada sebelum pemilu, saat pemilu bahkan setelah pemilu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas