Idap Tiga Penyakit, Penyidik Akan Lihat Kondisi Pelaku Hoax Brimob
Pasalnya, istri tersangka yakni Cathy Ahadianti menyebut sang suami mengidap penyakit asam urat, darah tinggi hingga diabetes.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan melihat kondisi Mustofa Nahrawardaya, tersangka penyebaran hoax Brimob aniaya anak dibawah umur bernama Harun, sebelum memeriksanya.
Pasalnya, istri tersangka yakni Cathy Ahadianti menyebut sang suami mengidap penyakit asam urat, darah tinggi hingga diabetes.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan mempertimbangkan kesehatan Mustofa yang merupakan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu.
"Penyidik tentunya melihat kembali kondisi fisik dan psikologis untuk memeriksa yang bersangkutan. Apabila kondisi kesehatan dan psikologisnya siap dimintai keterangan, nanti akan dimintai keterangan," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
Namun apabila kondisi tersangka tidak siap untuk dilakukan pemeriksaan, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan yang bersangkutan akan dirawat di rumah sakit terlebih dahulu.
Baca: Diduga Terpapar Paham Radikal, Polwan Polda Maluku Utara Ditahan Polda Jatim Saat akan Belanja
"Kalau kondisi kesehatan dan psikologinya belum siap, nanti akan dirawat di rumah sakit," jelasnya.
Sebelumnya, istri Mustofa menuturkan bahwa yang bersangkutan sedang sakit.
Penyakit yang dideritanya yakni asam urat, diabetes dan darah tinggi.
"Bapak ada tiga penyakit, kemarin lagi kumat ada darah tinggi, diabet sama asam urat. Baru dua hari ini beliau mulai puasa, makanya daya pantau," terang Cathy.
Saat ini penyidik Bareskrim Polri telah menahan Mustofa untuk dua puluh hari ke depan terkait penyebaran hoax di media sosial. Ia diduga melanggar pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Cuitan akun Mustofa yang dianggap bermasalah itu diunggah pada Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 00.26.
Dalam akun pribadinya, Mustofa menuliskan kabar duka seorang anak bernama Harun yang mati syahid.
"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," tulis Mustofa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.