Komentar Dubes RI untuk Swiss Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi Century
Pada hari ini KPK memanggil Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss, Muliaman Hadad.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan rasuah Bank Century.
Pada hari ini KPK memanggil Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss, Muliaman Hadad.
Diperiksa oleh penyidik KPK selama kurang lebih 4 jam, Hadad mengaku hanya ditanyai seputar materi pemeriksaannya yang terdahulu.
"Sebentar saja ya, mengecek yang lama kalau ada perubahan atau tidak, makanya cepat selesai (pemeriksaan)," ucap Hadad di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
"Ditanyakan soal Boediono?" tanya wartawan.
"Tidak, yang lama-lama saja pertanyaannya, banyak, kan tebal (materi pemeriksaan) itu. Ya pemeriksaan yang lama dulu saja, dicek saja lagi," jawab Hadad.
"Yang lama seperti apa?" tanya wartawan lagi.
"Ya, banyak kan tebal," tutur Hadad.
"Soal kerugian negara atau apa?" tanya wartawan kembali.
"Bukan-bukan," jawab Hadad singkat sebelum meninggalkan Gedung KPK.
Baca: Menteri Luhut: Suasana Sudah Dingin
Sebagai informasi, pemeriksaan Muliaman Hadad dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Dalam kasus ini, KPK baru mengantarkan Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya ke jeruji besi. Budi Mulya divonis 15 tahun di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2015.
Namun hingga kini KPK belum menjerat pelaku lain dalam kasus ini. Padahal dalam putusan terhadap Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.
Yakni bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.