Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Jepara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Jepara periode 2017-2022 Ahmad Marzuqi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Jepara
Dylan Aprialdi Rachman/Kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Marzuqi diketahui menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Jepara periode 2017-2022 Ahmad Marzuqi.

Ahmad Marzuqi merupakan tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 27 Mei 2019-7 Juni 2019 tersangka AM (Ahmad Marzuqi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (27/5/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim pada PN Semarang Lasito.

Baca: Edarkan Sabu, Oknum Polisi Diancam Hukuman Penjara Minimal 5 Tahun dan akan Dipecat

Baca: Lima Fitur untuk Keamanan dan Kenyamanan Menggunakan Transportasi Online

Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.

Berita Rekomendasi

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.

Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.

Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebesar Rp 700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp 200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.

Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas