Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Seorang Pengacara untuk Mantan Bupati Lampung Tengah, Ini yang Dicari KPK

Haryo diperiksa sebagai saksi terkait korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Periksa Seorang Pengacara untuk Mantan Bupati Lampung Tengah, Ini yang Dicari KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah yang juga Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pengacara bernama Haryo Budi Wibowo untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Senin (27/5/2019).

Haryo diperiksa sebagai saksi terkait korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Info Kasus terkait pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah T.A 2018

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penggunaan uang-uang yang diduga telah dikumpulkan oleh pihak Mustafa dari para calon rekanan," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (27/5/2019).

Sebagai informasi, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka.
Kali ini, Mustafa dijerat kasus ‎dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018.

Baca: Alvin Faiz Haru Lihat Almarhum Ustaz Arifin Ilham Didoakan oleh Umat Agama Lain

Baca: Jadwal Final Liga Champions, Tottenham Hotspurs vs Liverpool Akhir Pekan Ini

Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.

Sebagian uang Rp95 miliar tersebut diduga berasal dari Budi Winarto dan Simon Susilo. Kedua pengusaha itu disinyalir menyuap Mustafa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Lampung Tengah. Adapun, proyek yang akan digarap berasal dari dana pinjaman daerah tahun anggaran 2018.

Berita Rekomendasi

KPK pun telah menetapkan Budi Winarto dan Simon Susilo sebagai tersangka pemberi suap kepada Mustafa.

‎Selain Mustafa, KPK juga telah menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah dalam perkara ini. KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Selain Achmad Junaidi, KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiga legislator Lampung Tengah tersebut yakni, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.

Keempatnya diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian, keempatnya diduga menerima suap terkait pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APB‎D tahun 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas