Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romo Benny Minta Polri Tangani Aksi Kerusuhan 22 Mei Sesuai Koridor Hukum

Dia mengatakan, upaya proses hukum harus dilakukan terhadap siapa saja yang terlibat di dalam kerusuhan tersebut.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Romo Benny Minta Polri Tangani Aksi Kerusuhan 22 Mei Sesuai Koridor Hukum
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Rohaniawan Romo Benny Susetyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh Suluh Kebangsaan, Romo Benny Susetyo, meminta aparat keamanan mengusut tuntas insiden unjuk rasa berujung kerusuhan, di depan kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).

Dia mengatakan, upaya proses hukum harus dilakukan terhadap siapa saja yang terlibat di dalam kerusuhan tersebut.

"Jadi, kerusuhan 22 (Mei) harus diusut tuntas. Artinya siapa aktor intelektual, penyandang dana, penggerak di lapangan dan siapa memprovokasi harus diproses," kata Romo Benny, saat dihubungi Senin (27/5/2019).

Dia menegaskan, hukum harus ditegakkan di Indonesia. Untuk itu, dia mendukung upaya Polri memproses hukum orang-orang yang diduga terlibat melakukan kerusuhan.

Baca: PT KAI Luncurkan Kereta Sleeper Luxury 2, Harga Tiket Promonya Rp 750 Ribu

Dia meminta agar proses hukum itu didukung alat-alat bukti. Selain itu, selama proses hukum dilakukan harus berjalan transparan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di publik.

"Agar hukum menyelesaikan masalahnya. Semua itu harus diproses ke dalam suatu pengadilan," kata dia.

Baca: 10 Tips Berkendara Aman Agar Perjalanan Mudik ke Kampung Halaman Menyenangkan

Berita Rekomendasi

Pada saat membubarkan aksi unjuk rasa, dia menilai, Polri sudah melakukan upaya persuasif. Upaya persuasif itu diantaranya memberikan waktu kepada pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi.

Tetapi, setelah diberikan waktu untuk berunjuk rasa, malah sejumlah oknum melakukan kerusuhan.

"Jadi dia tak bisa membiarkan kekerasan itu. Dan kekerasan itu kan bertentangan dengan demokrasi. Kalau ada sengketa ya selesaikan dengan prosedur sesuai mekanisme demokrasi itu," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas