Sudah Diperiksa 2 Kali, Akankah KPK Tahan Direktur Utama PLN Sofyan Basir?
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah belum mau mengungkapkan apakah Sofyan Basir akan ditahan atau tidak.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah belum mau mengungkapkan apakah Sofyan Basir akan ditahan atau tidak.
Pada hari ini, Senin (27/5), Sofyan memenuhi panggilan KPK. Hari ini merupakan pemanggilan kedua bagi Sofyan. Sebelumnya ia telah hadir pada Senin (6/5).
"Terkait penahanan belum ada informasi. Itu sepenuhnya berdasarkan pertimbangan penyidik sesuai hukum acara yang berlaku. Jadi, masih pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (27/5/2019).
Sofyan yang muncul di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 18.58 WIB, tidak banyak bicara.
Baca: Kena Stroke, Bos Cleveland Cavaliers Dirawat
Baca: Berbagai Lapisan Elemen Masyarakat Silih Berganti Tunjukkan Dukungannya Kepada TNI-Polri
Baca: Jomblo Dilarang Baper, Ini 10 Meme Curhatan Pemudik Kendaraan Bermotor Saat Mudik Lebaran
Baca: Usia Tak Halangi Valentino Rossi untuk Ditawari Balapan Lain
Dikerahui, ia bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
"Belum mau komentar dulu ya, makasih ya," ucap Sofyan, Senin (27/5/2019).
Tersangka dalam perkara ini adalah Sofyan Basir. Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai USD 900 juta atau setara Rp 12,8 triliun.
Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek 'Independent Power Producer' (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 PT PLN.
Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
Sehingga PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar 'Power Purchase Agreement' (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
KPK juga sudah mengirimkan surat permohonan cegah untuk Sofyan sejak 25 April 2019 hingga enam bulan ke depan.
Terkait perkara ini, sudah ada 3 orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu juga telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan SGD 40 ribu.
Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih sejumlah Rp 5 miliar.