8 Fakta Tersangka Kerusuhan 22 Mei: Desersi dari TNI hingga Dibayar 5 Juta untuk Bunuh Pejabat
Kepolisian telah menetapkan enam tersangka baru dalam kerusuhan 22 Mei 2019. Berikut ini fakta-fakta dari penangkapan tersebut.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian telah menetapkan enam tersangka baru dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Penetapan para tersangka kerusuhan 22 Mei ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Keenam tersangka tersebut berinisial HK alias Iwan, IR alias Irfansyah, AZ, TJ, AD, dan AV alias Fifi.
Enam tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
Ada yang diduga melakukan transaksi jual beli senjata, menciptakan martir untuk memanaskan massa, hingga melakukan upaya pembunuhan terhadap pejabat negara.
Berikut ini fakta-fakta terkait penetapan enam tersangka baru tersebut.
HK selaku pemimpin
Dikutip TribunSolo.com dari Tribun Jakarta, HK berperan sebagai pemimpin, sedangkan IR alias Irfansyah, AZ dan TJ berperan sebagai eksekutor yang dibekali senjara api oleh HK untuk membuat rusuh pada aksi 22 Mei.
Sementara AD dan AV alias VV, adalah pemasok dan penjual senjata api yang dibeli oleh HK lalu dibagikan ke eksekutor lainnya, termasuk Irfansyah.
Namun pada Selasa (21/5/2019), pergerakan Irfansyah lebih dulu dimatikan oleh anggota Mabes Polri yang menangkapnya di lapangan tak jauh dari rumah kontrakannya di Jalan Sukabumi, Jakarta Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.