Bawaslu Sebut Seluruh Peserta Pemilu Patuh Waktu Serahkan LPPDK, Tapi Kurang Tertib Administrasi
Menurutnya, soal transparansi dan akuntabilitas, kedua paslon pilpres ataupun partai politik peserta Pemilu masih belum tertib administrasi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap seluruh peserta Pemilu 2019 sudah patuh waktu dalam Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Namun, bila digeneralisir mereka masih belum tertib administrasi.
Hal itu dijelaskan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam diskusi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019) petang.
Menurutnya, soal transparansi dan akuntabilitas, kedua paslon pilpres ataupun partai politik peserta Pemilu masih belum tertib administrasi.
Ketidaktertiban itu terlihat dari tak lengkapnya identitas penyumbang yang disampaikan dalam laporan.
"Hal ini menyulitkan proses verifikasi lebih mendalam. Padahal, pelaporan dana kampanye adalah upaya untuk membangun transparansi dan akuntabilitas proses Pemilu," kata Firtz.
Identitas penyumbang yang tidak dicantumkan meliputi alamat, nomor telepon, nomor identitas, dan NPWP.
"Kelengkapan tersebut terkait dengan nomor kontak telepon dan nomor pokok wajib pajak (NPWP)," ucap dia.
Untuk paslon Pilpres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, ada 22 penyumbang peeseorangan, 3 kelompok dan 5 badan usaha nonpemerintah yang tak punya kelengkapan identitas.
Sedangkan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, 42 penyumbang perseorangan dan 18 kelompok tidak memiliki identitas yang lengkap. Sementara penyumbang badan usaha nonpemerintah, nihil.
Berpindah ke partai politik peserta Pemilu, 8 dari 16 parpol tidak melaporkan identitas penyumbang secara lengkap.
Mereka diantaranya PKB, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PKPI.
Di luar dari pada itu, peserta Pemilu 2019 sudah patuh dalam pengelolaan laporan dana kampanye seperti pembukaan rekening khusus dana kampanye dan patuh pada batasan sumbangan yang diberikan.
Dana kampanye Jokowi dan Prabowo
Dua pasangan calon presiden dalam Pilpres 2019 sudah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU, Kamis (2/5/2019).
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sama-sama menyerahkan LPPDK pada hari akhir batas penyerahan, Kamis (2/5/2019).
Begitu pula dengan 16 Partai Politik peserta Pemilu 2019 seluruhnya sudah menyerahkan LPPDK kepada KPU.
Baca: Ratusan Anggota Anarko Dipulangkan Polisi, Sisa 3 yang Masih Diperiksa, Ada Mahasiswa & Pelajar
Dari LPPDK tersebut diketahui perbedaan jumlah penerimaan dan asal usul dana kampanye yang diperoleh peserta Pilpres 2019.
Dana kampanye Jokowi-Maruf
Dikutip dari kompas.com Bendahara Umum TKN Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan total penerimaan dana kampanye TKN berjumlah Rp 606.784.634.772.
Dari jumlah tersebut dana yang dikeluarkan sebesar Rp 601.355.468.300.
"Saldo sebesar Rp 1.646.467.006. Kemudian (saldo) dalam bentuk barang Rp 3.782.699.170," kata Sakti Wahyu Trenggono usai menyerahkan LPPDK kepada akuntan publik yang ditunjuk KPU, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Trenggono menjelaskan, sumbangan dana kampanye terbesar berasal dari badan usaha non pemerintah yaitu Rp 253,9 miliar.
Dana ini didapat dari 40 perusahaan.
Selanjutnya, ada sumbangan dari 17 kelompok yang jumlahnya mencapai Rp 251 miliar.
Ada pula penerimaan dari partai politik dengan nilai Rp 79,735 miliar.
Baca: Foto-foto Pertemuan AHY dengan Jokowi : Gestur AHY Hingga Salam dari SBY dan Ibu Ani
Di luar itu, TKN juga mendapat sumbangan perseorangan yang nilainya mencapai Rp 21,868 miliar.
Jumlah ini berasal dari 252 orang.
Trenggono mengatakan, tak ada sumbangan dari pasangan calon, baik Joko Widodo maupun Maruf Amin.
Baca: Ketua MUI Sulawesi Utara Nilai Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Berlangsung Transparan
"Paslon tidak ada (sumbangan). (Sumbangan) dari perusahaan, yang paling besar dari perusahaan, pengusaha," ujarnya.
Menurut Trenggono, dana yang dikeluarkan mayoritas untuk operasional pengeluaran rutin, seperti operasional pertemuan, produksi Alat Peraga Kampanye (APK), kampanye terbuka, hingga pembuatan iklan.
Dana kampanye Prabowo-Sandiaga
Laporan dana kampanye untuk Prabowo-sandiaga diserahkan langsung Sandiaga Uno kepada KPU.
Sandiaga didampingi Bendahara BPN Thomas Djiwandono dan Wakil Bendahara Dimas Satrio.
Thomas mengatakan bahwa penerimaan dana Kampanye Prabowo-Sandiaga sebesar 213,28 miliar.
Sementara pengeluaran kampanye sebesar 211, 46 miliar.
Baca: Respons Politikus PKS Sikapi Pertemuan Jokowi dengan AHY di Istana
"Penerimaan dana kampanye paling besar dari sumbangan Paslon sebesar 192, 5 miliar," ujar Thomas Djiwandono.
Untuk sumbangan Paslon, Thomas Djiwandono mengatakan komposisinya 55 persen Sandiaga dan 45 persen Prabowo Subianto.
Sisanya menurutnya merupakan sumbangan dari masyarakat perorangan dan kelompok, serta partai politik.
"Banyak dari masyarakat kami berterimakasih sekali kepada masyarakat-masyarakat yang sudah membantu. Total adalah 9,3 miliar. Sumbangan kelompok di Rp 1,1 miliar dan partai politik Rp 4,8 miliar," katanya.
Baca: Sampaikan Salam dari SBY untuk Jokowi, AHY: Komunikasi Tak Harus Selalu Bicara Politik Pragmatis
Sementara itu, untuk pengeluaran terbesar kampanye Pilpres 2019 menurut Thomas Djiwandono paling banyak diperuntukkan untuk alat peraga kampanye dan penyebarannya yang mencapai Rp 60,8 miliar.
Pertemuan tatap muka Rp 21 miliar, serta rapat umum Rp 33,7 miliar.
"Sisanya untuk desain alat peraga kampanye,iklan media massa, serta kegiatan lain yang tidak melanggar undang-undang," katanya.
Thomas mengatakan sisa dana kampanye tersebut masih digunakan untuk operasional di masa penghitungan suara.
Baca: Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Petugas KPPS di Pulo Gebang Meninggal Dunia
Sementara itu, Sandiaga Uno mengatakan bahwa pihaknya ingin mengikuti proses kontestasi Pilpres dengan akutabel.
Karena itu, BPN Prabowo-Sandiaga secara berkala satu bulan sekali melaporkan dana kampanyenya meski tidak diwajibkan KPU.
"Karena itu saya bersama-sama dengan tim bendahara Pak Thomas djiwandono memastikan setiap bulan kami melaporkan Dana kampanye kami, walaupun tidak diharuskan oleh peraturan KPU hari ini kami menyerahkan laporan akhir dana kampanye kita," katanya.