Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN: Tak Ada Penambahan Cuti Bersama, PNS Diharap Patuhi Keputusan Presiden

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tak ada lagi penambahan cuti bersama bagi PNS tahun 2019 ini.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BKN: Tak Ada Penambahan Cuti Bersama, PNS Diharap Patuhi Keputusan Presiden
Istimewa
Ilustrasi: Jokowi bersama sejumlah PNS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tak ada lagi penambahan cuti bersama bagi PNS tahun 2019 ini.

Untuk itu diharapkan, PNS dapat memaksimalkan cuti bersama, sesuai Keputusan Presiden (Kepres) nomor 13 tahun 2019 tentang cuti bersama PNS tahun 2019.

Baca: Ketua DPR Sebut Generasi Muda Kunci Kekokohan Bangsa Indonesia

"Untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik. Seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai ketentuan," ujar Kabiro BKN Mohammad Ridwan di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

PNS dapat mengajukan cuti dengan catatan dan alasan tertentu, sehingga jika PNS akan mudik ke kampung halaman diimbau untuk memperhitungan waktu dengan baik sesuai Kepres.

Diketahui dalam aturan yang ditanda tangani Presiden Jokowi, PNS mendapatkan cuti bersama pada 3,4, dan 7 Juni 2019 saat Hari Raya Idul Fitri 2019 dan pada 24 Desember 2019 saat perayaan Natal.

Baca: Polisi Kembali Tangkap 3 tersangka Pembakar Polsek Tambelangan

"PNS yang memperpanjang cuti di luar aturan Kepres tanpa prosedur sebelumnya akan dikenakan sanksi hukuman displin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS," jelas Ridwan.

Berita Rekomendasi

Sementara, untuk peringatan Hari Pancasila pada 1 Juni 2019 yang waktunya berdekatan dengan cuti bersama, PNS diminta tetap melangsungkan upacara.

Bagi yang mengajukan cuti pada tanggal tersebut, PNS harus tetap mengikuti upacara yang diselenggarakan instansi yang bersangkutan dengan membawa formulir bukti yang diatur Pejabat Pembina instansi masing-masing.

Cuti bersama

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Demikian dilansir laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa (28/5/2019).

Keppres tentang Cuti Bersama PNS untuk 2019 ini diteken Presiden Jokowi pada Senin (27/5/2019) kemarin.

Melalui Keppres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 jatuh pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat).

Tiga hari itu ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.

Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca: Hakim MK Disarankan Dikarantina Selama Proses Hukum Sengketa Pilpres

Menurut Keppres itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KELIMA Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019.

THR Untuk PNS, TNI, Polri Dan Pensiunan Sudah Cair 24 Mei

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Tunjangan Hari Raya (THR) pada 13 Mei 2019, sehingga pencairan dapat dilakukan serentak pada Jumat (24/5).

“Hingga 24 Mei 2019 pukul 10.00 WIB, THR yang telah dicairkan sebesar Rp19 triliun atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp20 triliun),” kata Menkeu dalam keterangan pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/5) siang.

Rincian THR yang telah dibayarkan, menurut Menkeu, untuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebesar Rp11,4 triliun; dan Rp7,6 triliun dibayarkan kepada penerima pensiun/tunjangan.

Sementara pembayaran THR bagi penerima pensiun/tunjangan juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun/tunjangan yang dapat diambil melalui ATM dan kantor pos pada hari ini.

Apabila belum dapat mengajukan SPM THR hingga 24 Mei 2019, menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, satuan kerja (satker) dapat mengajukan SPM THR hingga 31 Mei 2019, atau setelah hari raya Idulfitri.

Mengenai pencairan THR Pemerintah Daerah (Pemda), Menkeu menginformasikan, sampai dengan 24 Mei 2019 pukul 10.15 WIB, 303 Pemda sudah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terdiri atas 19 provinsi, 239 kabupaten, dan 45 kota; dan 166 Pemda masih menyusun Perkada yang terdiri atas 8 provinsi, 121 kabupaten, dan 37 kota. Dari 303 Pemda yang sudah menetapkan Perkada, 232 Pemda telah membayarkan THR dan 71 Pemda dalam proses pembayaran.

“Sebanyak 246 Pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat; 187 Pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja; sementara besaran THR di 36 Pemda masih menunggu penetapan Perkada,” jelas Menkeu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural.

Untuk melaksanakan amanat kedua PP tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN; dan PMK Nomor 59/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural yang Bersumber dari APBN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas