Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Dikenal Baik di Lingkungannya, Tapi Sudah 4 Bulan Jarang Muncul

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu bahkan hampir 4 bulan terakhir tak muncul di sekitar rumahnya

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kivlan Zen Dikenal Baik di Lingkungannya, Tapi Sudah 4 Bulan Jarang Muncul
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Suasana kediaman Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (28/5/2019) 

Sementara, pantauan di lokasi rumah Kivaln tampak sepi.

Tak terlihat aktivitas orang yang keluar masuk rumah tersebut.

Tampak dari luar dari luar, sebuah mobil berjenis Hatchback, Toyota Yaris berwarna silver terparkir di depan rumah tersebut.

Pantauan di jalan depan rumah tersebut juga tampak sepi.

Disekitar rumah tersebut, hanya sesekali mobil melintas dan warga sekitar yang hilir mudik.

Sebelumnya, Penyidik Mabes Polri menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (27/5/2019) malam.

Berita Rekomendasi

"Sudah tersangka," kata Brigjen Dedi.

Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.

Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.

Baca: Kapolri Beberkan 4 Nama Tokoh Nasional yang Diincar Eksekutor Hingga Pendana Diduga Pejabat Negara

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas