Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Operasi Tangkap Tangan Pejabat Imigrasi NTB, Ditangkap Dinihari Terkait Suap Izin Tinggal WNA

"Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik Imigrasi serta pihak swasta," ungkap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Operasi Tangkap Tangan Pejabat Imigrasi NTB, Ditangkap Dinihari Terkait Suap Izin Tinggal WNA
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (28/5/2019) dini hari.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif membenarkan hal tersebut. "KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di daerah NTB sejak tadi malam," katanya kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).

Jelas Laode, tim KPK mengamankan 8 orang dalam giat OTT itu. Saat ini ke-8 orang tengah menjalani pemeriksaan di Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Baca: BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan Cokok Petugas Imigrasi di NTB Terkait Kasus Suap

"Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik Imigrasi serta pihak swasta," ungkap Laode Muhammad Syarif .

Terkait praktik rasuahnya, kata Laode, diduga pejabat Imigrasi menerima uang untuk pengurusan izin tinggal WNA (Warga Negara Asing).

Baca: Lewat Sebuah Rekaman Video, SBY Berujar: Akibat Bertemu Jokowi, AHY, Saya dan Demokrat Diserang

"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat Imigrasi setempat terkait dengan izin tinggal WNA di sana," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

"Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut," imbuh Laode.

Sesuai hukum acara, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas