Laporan Keuangan 2018, Bakamla Kembali Mendapat Opini Disclaimer dari BPK
Artinya, Bakamla mengulangi lagi predikat disclaimer yang merupakan predikat di bawah opini Tidak Wajar (TW)
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat kembali disematkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Hal itu terungkap berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2018.
Baca: Dengan Panjang 110 Meter, Ini Kapal Patroli Bakamla Indonesia yang Berjuluk Monster Lautan
Sebelumnya pada tahun 2017 dan 2016 bersama dengan Kementeruan Kelautan dan Perikanan (KKP), Bakamla juga mengantongi opini disclaimer dari BPK.
Artinya, Bakamla mengulangi lagi predikat disclaimer yang merupakan predikat di bawah opini Tidak Wajar (TW).
Kepala BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, diberikannya opini disclaimer terhadap laporan keuangan Bakamla akibat laporan keuangan Bakamla tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Adapun KKP tahun ini telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK.
Sementara itu, masih ada empat laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL) lain yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), meski jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2017 sebanyak enam LKKL.
Moermahadi mengatakan, permasalahn pelaporan dari lima LKKL yang tidak memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian meliputi permasalahan Kas dan Setara Kas, Belanja Dibayar Dimuka, Belanja Barang, Belanja Modal, Persediaan, Aset Tetap, Konstruksi Dalam Pengerjaan, dan Aset Tak Berwujud.
Sementara itu, opini WTP diberikan kepada LKPP Tahun 2018 berdasarkan hasil pemeriksaan atas 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan I 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2018.
Baca: Kapolri Beberkan 4 Nama Tokoh Nasional yang Diincar Eksekutor Hingga Pendana Diduga Pejabat Negara
Atas 87 Laporan Keuangan tersebut, 81 LKKL dan 1 LKBUN atau 95 persen mendapatkan opini WTP, meningkat dibandingkan dengan tahun 2017 sebanyak 79 LKKL dan 1 LKBUN atau sebesar 91 persen.
"Opini tersebut menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN Tahun 2018 dalam laporan keuangan, secara material telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan," ujar Moermahadi.
Penulis : Mutia Fauzia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Lagi, Bakamla Dapat Opini "Disclaimer" dari BPK