Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penelusuran Sosok AF, Isteri Pensiunan TNI yang Dituduh Pasok Senjata untuk Aksi 22 Mei

Sosok AF yang diduga terlibat skenario kerusuhan dalam aksi 22 Mei yang menolak hasil rekapituasi Pilpres 2019

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Penelusuran Sosok AF, Isteri Pensiunan TNI yang Dituduh Pasok Senjata untuk Aksi 22 Mei
Kompas TV
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan senjata api laras panjang rakitan yang dibeli tersangka HK dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). (Tangkapan layar Kompas TV) 

Untuk diketahui berdasarkan pemberitaan Warta Kota (Grup Tribun Network) pada 16 Desember 2014 lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, menjebloskan purnawirawan TNI Jendral bintang empat, Mayjen TNI (Purn) Moerwanto Soeprapto, Selasa (16/12) ke lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pengajuan PK (peninjauan kembali) pun, telah ditolak Mahkamah Agung.

Saat itu proses eksekusi tersebut cukup alot, saat hendak dijemput di Gedung Cawang Kencana. Bahkan ketegangan terjadi dengan petugas yang akan mengamankan terpidana tersebut.

Terpidana membentak petugas yang akan membawanya ke kantor Kejari Jakara Timur.

Dalam proses eksekusi itu sendiri, juga sempat diturunkan enam anggota dari Pom AD dan beberapa petugas kepolisian dari Polres Jakarta Timur.

Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Asep Sontani, mengatakan, karena proses hukum sudah incrah (memiliki kekuatan hukum tetap), pihaknya melakukan eksekusi kepada Moerwanto.

"Kami lakukan tindakan ini, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1504 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 September 2013. Dimana disebutkan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Berita Rekomendasi

Moerwanto sendiri, pada tahun 1999, terbukti memindahtangankan kepemilikan tanah dan gedung Cawang Kencana dari Yayasan Dana Bakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS) milik Depsos, kepada Yayasan Citra Handadari Utama, milik terdakwa dan rekan-rekannya.

"Tapi proses pemindatanganan itu, tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan mencapai Rp 148, 889 miliar. Kami langsung bawa ke Lapas Sukamiskin sekarang juga," kata Asep.

Sedangkan, Moerwanto, menolak semua tuduhan tersebut. Pasalnya, Gedung Cawang Kencana sejak awal memang bukan milik Depsos.

"Logikanya adalah, jika milik pemerintah maka ada anggaran perawatan gedung setiap tahunnya. Ini kami punya surat-suratnya bahwa gedung itu milik kami. Lalu kenapa sekarang saya dituduh korupsi, jelas tidak terima. Saya merasa dikhianati oleh orang-orang yang dulunya mendukung saya," katanya saat dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Timur.

Namun, perlawanan Moerwanto berakhir. Para petugas membawanya ke Lapas Sukamiskin saat itu juga.

Sekira pukul 18.35, Moerwato dibawa menggunakan mobil Innova hitam B 1656 RDJ.

Dalam proses eksekusi tersebut, mereka dikawal oleh petugas Pom AD dan petugas Polres Jakarta Timur, selama perjalanan ke Lapas Sukamiskin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas