Pengacara Sofyan Basir Sayangkan Kliennya Ditahan KPK Sebelum Lebaran
Tak butuh waktu lama, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Sofyan Basir. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah beberapa kali mangkir, tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1, Sofyan Basir, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini merupakan pemeriksaan kedua Sofyan sebagai tersangka setelah sebelumnya ia sempat diperiksa pada 6 Mei 2019 lalu.
Sofyan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2019) sekitar pukul 18.57 WIB.
Mengenakan kemeja putih dan jaket coklat, ia datang ditemani sejumlah rekannya. Diketahui, Sofyan baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Marine Vessel Power Plant (MVPP) PT PLN di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca: KH Maruf Amin Berterimakasih atas Dukungan dan Loyalitas Barnus Memenangkan 01 di Pilpres 2019
Baca: Jelang Tandang Persib ke Semen Padang, Ezechiel NDouassel Bidik Gol Pertama
"Nanti ya, nanti ya," ucap Sofyan kepada wartawan yang sedari pagi menunggu kehadirannya.
Tak butuh waktu lama, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Sofyan Basir. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan. Sofyan pun meninggalkan Kantor KPK sambil mengenakan rompi oranye khas tahanan.
Sofyan pun enggan berbicara banyak mengenai status penahannya. "Terima kasih ya. Doain saja," ujarnya sambil memasuki mobil tahanan.
Kuasa Hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menyayangkan soal penahanan kliennya. Ia berharap, penahanan Sofyan dapat ditunda hingga sehabis Idul Fitri awal Juni 2019 nanti. Namun, justru ditahan per hari ini. "Pokoknya yang kami sayangkan terjadi penahanan itu sekarang," kata dia.
Soesilo mengungkap, sebelum resmi ditahan, Sofyan sempat dicecar sedikitnya empat pertanyaan oleh penyidik. Sebagian besar perihal pertemuan sembilan kali yang dilakukan oleh kliennya dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Ketua DPR Setya Novanto, dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.
Penyidik pun, tambah Soesilo, sempat menyodorkan barang bukti berupa kontrak PLTU Riau-1. Mereka menanyakan apakah benar kontrak tersebut ditandatangani oleh Sofyan. "Dan ya memang benar tanda tangannya Pak Sofyan," tukasnya.
Kendati demikian, Soesilo mengaku belum mengetahui secara pasti apakah kliennya akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Menurutnya, keputusan tersebut harus terlebih dahulu melalui diskusi secara matang antara dirinya dan Sofyan.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sofyan akan menjalani penahanan perdana selama 20 hari ke depan. Ia akan menghuni sel di Rutan Cabang K-4 yang terletak di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Tersangka dalam perkara ini adalah Sofyan Basir. Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai USD 900 juta atau setara Rp 12,8 triliun.
Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek 'Independent Power Producer' (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 PT PLN.
Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
Sehingga PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar 'Power Purchase Agreement' (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
KPK juga sudah mengirimkan surat permohonan cegah untuk Sofyan sejak 25 April 2019 hingga enam bulan ke depan.
Terkait perkara ini, sudah ada 3 orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu juga telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan SGD 40 ribu.
Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih sejumlah Rp 5 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.