Hari Ini Jaksa Bacakan Dakwaan Terdakwa Kasus Jual-Beli Jabatan di Kemenag
Uang tersebut diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Romy itu membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Pada Rabu (29/5/2019) ini, digelar sidang beragenda pembacaan dakwaan terhadap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik non-aktif, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) non-aktif, Haris Hasanuddin.
"Penuntut umum KPK akan membacakan dakwaan untuk Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Rabu (29/5/2019).
Dia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan membeberkan pemberian suap untuk mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi) dalam surat dakwaan tersebut.
Baca: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Diperiksa KPK
Dalam perkara suap seleksi jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Uang tersebut diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Romy itu membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Romy juga diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag terkait proses seleksi jabatan.
Dugaan KPK itu muncul karena Romy yang duduk di Komisi XI tak punya kewenangan pada pengisian jabatan di Kemenag.
KPK pun telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Haris dan Muafaq.
Sidang perdana terhadap keduanya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (29/5).
Sementara untuk tersangka Romy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. Romy juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Hakim Tunggal Agus Widodo menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Romy terhadap KPK tidak dapat diterima.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.