Kasus Suap Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis hakim memvonis Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman penjara selama 6 tahun pidana.
Editor: Sri Juliati
Majelis hakim memvonis Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman penjara selama 6 tahun pidana.
TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim memvonis Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman penjara selama 6 tahun pidana.
Demikian kata hakim kala membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019).
"Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," kata hakim.
Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan 90.000 dolar Singapura.
Baca: Neneng Hasanah Yasin Menangis Saat Bacakan Pledoi, Singgung Bayinya Yang Baru Lahir
Baca: Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Bersama Bayinya Tinggal di Rutan Perempuan Bandung
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK kepada Neneng selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain Neneng, Majelis Hakim juga memvonis 4 pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi yang merupakan anak buah Neneng.
Keempat pejabat itu adalah Jamaludin merupakan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi.
Juga Sahat Maju Banjarnahor adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Baca: Jaksa KPK Pastikan Tidak Hadirkan Billy Sindoro Sebagai Saksi Terdakwa Neneng Hasanah Yasin
Baca: Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hassanah Jalani Sidang Lanjutan Meikarta
Keempatnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim memvonis keempat pejabat tersebut dengan hukuman sama yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut keempatnya hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baik Neneng dan 4 anak buahnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan, pengacara Neneng, Luhut Sagala mengatakan, tuntutan tersebut dinilai cukup berat bagi kliennya yang baru saja melahirkan.
Baca: Ahmad Heryawan dan Neneng Hasanah Yasin Bahas Proyek Meikarta di Rusia, Begini Pembicaraannya
Baca: DPRD Kabupaten Bekasi Resmi Umumkan Pengunduran Diri Bupati Neneng Hasanah