Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis hakim memvonis Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman penjara selama 6 tahun pidana.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Kasus Suap Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kanan), bersama empat terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Kepala Dinas PTSP Dewi Kaniawati, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Banjarnahor menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan menerima suap dalam pengurusan izin proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019). Kelimanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang - undang Pemberantasan Tipikor. 

"Tujuh tahun 6 bulan bagi bu Neneng pribadi, ibu yang baru melahirkan itu cukup berat," kata Luhut setelah persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (9/5/2019).

Menurutnya, kliennya tersebut sudah bersikap jujur baik di persidangan maupun dalam proses penyidikan.

"Kita harus melihat, Bu Neneng selama persidangan bahkan proses penyidikan itu sudah sangat jujur karena suap Rp 10 miliar terkait IPPT kalau Bu Neneng tidak jujur, penyidik tidak tahu karena yang diketahui penyidik itu hanya suap yang terkait RDTR," tuturnya.

Mengingat kejujuran kliennya itu, Luhut mengatakan, seharusnya Jaksa mempertimbangkan tuntutannya tersebut.

Ia pun berharap majelis hakim mempertimbangkan kejujuran kliennya itu.

"Harapan kita sih Majelis mempertimbangkan kejujuran Bu Neneng dalam perkara ini," harapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kasus Suap Meikarta, Hakim Vonis Bupati Bekasi non-aktif 6 Tahun Penjara" dan "Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Habis Melahirkan, Tuntutan 7,5 Tahun Penjara Dirasa Berat"

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas