Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kelar Diperiksa Sebagai Tersangka Makar, Kivlan Zen Langsung Diperiksa Soal Senjata Api Ilegal

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus senja api ilegal di Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kelar Diperiksa Sebagai Tersangka Makar, Kivlan Zen Langsung Diperiksa Soal Senjata Api Ilegal
TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Mayjen Purn. Kivlan Zen di Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus senja api ilegal di Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019).

Kivlan Zen sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan ada dua laporan polisi dengan terlapor Kivlan Zen (KZ).

"Untuk Pak KZ, ada dua LP. LP pertama yang ditangani Bareskrim terkait tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal," ujar Dedi Prasetyo dI Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Baca: Brimob Korban Kerusuhan 22 Mei : Massa Teriak Polisi Thogut Hingga Hendak Rampas Senjata

"Pemeriksaannya di Polda. Selesai di Bareskrim, dilanjutkan di Polda. Tentunya dengan melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," imbuhnya.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu memaparkan penyidik Polda Metro Jaya dapat menyangkakan Kivlan dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 2 Darurat Tahun 1951.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)
Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, Dedi tidak berkomentar jauh soal kemungkinan ditahannya mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu.

Baca: Geledah Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, KPK Sita Dokumen Perkara Suap Izin Tinggal WNA

Alasannya, lanjut dia, penahanan Kivlan akan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

"Selesai masalah makar, tidak menutup kemungkinan beliau nanti akan dimintai keterangan kembali oleh penyidik PMJ terkait dengan UU Darurat Pasal 1 ayat 1 UU No 2 Darurat Tahun 1951," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan kedua pemeriksaan dari penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019).

Kivlan Zen tiba sekira pukul 10.30 WIB, mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana kain hitam.

Ia terlihat berjalan dengan tegap dengan tempo agak cepat menyusuri jalanan di kawasan Mabes Polri.

Baca: Pembuktian Ilmiah Makhluk Astral seperti Jin Aladdin Berwarna Biru

Tiba di Gedung Awaloedin Djamin, Kivlan langsung memberikan pernyataan kepada awak media.

Kivlan menegaskan kali ini adalah panggilan keduanya sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas