Kelar Diperiksa Sebagai Tersangka Makar, Kivlan Zen Langsung Diperiksa Soal Senjata Api Ilegal
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus senja api ilegal di Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Kivlan menegaskan kali ini adalah panggilan keduanya sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar.
Panggilan pemeriksaan pertama telah diagendakan pada tanggal 21 Mei lalu, namun dirinya berhalangan hadir.
"Kali ini pemeriksaan saya kedua sebagai tersangka. Kasusnya kasus yang di Tebet waktu saya menyatakan merdeka dan lawan. Apa nanti (yang terjadi) di dalam bagaimana, kita lihat aja di dalam," ujar Kivlan, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu dengan percaya diri menjawab pertanyaan awak media apabila dirinya ditahan.
Baca: Ozy Sahputra Hadiri Pembukaan Klinik Kecantikan Beautystudione
Ia mengaku hal tersebut adalah hak penyidik, sehingga dirinya tak mempermasalahkannya.
"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik, jadi kita nggak ada masalah. Kita serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, nggak ada masalah," kata dia.
Sekedar informasi, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Penjelasan kuasa hukum
Kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, mendampingi kliennya saat menjalani pemanggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka di kasus dugaan makar di Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019).
Kepada awak media Djudju Purwantoro menyatakan, kliennya tidak memenuhi unsur pidana seperti yang disangkakan dalam kasus dugaan makar tersebut.
"Kepada Bapak Kivlan ini adalah perbuatan makar sesuai yang diatur di pasal 107 atau 110 di KUHP, itu kan kami melihat itu terlalu tendensius penyidik itu, terlalu mengada-ada, karena unsur-unsur dinamakan atau definisi makar itu sangat tidak relevan dan sangat tidak terpenuhi unsur-unsur itu," ujar Djudju, di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Ia menegaskan Kivlan tidak memiliki niat dan permulaan perbuatan permulaan untuk menggulingkan pemerintahan yang berkuasa. Sehingga dirinya menilai sangkaan pada kliennya sungguh mengada-ada dan sangat tendensius.
Baca: Heboh Tiket Penerbangan CGK ke Pekanbaru Tembus Rp 6,6 Juta, Begini Tanggapan Manajemen Lion Air