Kementerian PANRB Dorong Penyelesaian Tindak Lanjut Evaluasi Jabatan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti evaluasi jabatan.
Editor: Content Writer
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti evaluasi jabatan. Sebanyak sepuluh pemda wilayah timur telah menyelesaikan tindak lanjut evaluasi jabatan.
“Wilayah timur yang perlu didorong untuk segera menyelesaikan sekitar 60-70 persen,” jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja saat memberikan arahan pada Coaching Clinic Terkait Tindak Lanjut Evaluasi Jabatan Wilayah Timur, Manado, Selasa (28/5/2019).
Dikatakan, kesepuluh pemda tersebut antara lain Pemkab Minahasa Tenggara, Pemkot Gorontalo, Pemkab Sorong, Pemkab Teluk Wondama, Pemkab Kolaka, Pemkab Bombana, Pemkot Ambon, Pemkab Maluku Barat Daya, Pemprov Sulawesi Tengah, dan Pemprov Sulawesi Barat.
Setiawan Wangsaatmaja menekankan pentingnya melakukan evaluasi jabatan sebagai strategi pengembangan SDM. Dengan melakukan evaluasi jabatan, terdapat beberapa manfaat yang diperoleh. Pertama, hasil evaluasi jabatan dapat digunakan untuk penyusunan dan penetapan kebutuhan pegawai. Kedua, untuk pengelolaan jabatan dan pangkat. Ketiga, evaluasi jabatan digunakan untuk pengembangan karier.
Keempat, untuk penilaian kinerja. Kelima, evaluasi jabatan digunakan untuk penggajian dan pemberian tunjangan. Keenam, pengelolaan disiplin pegawai dan selanjutnya pengembangan kompetensi pegawai serta pemberhentian.
Pada kesempatan tersebut, Setiawan mengatakan bahwa dalam menghadapi revolusi industi 4.0 harus diikuti birokrasi 4.0. Birokrasi itu ditandai dengan percepatan pelayanan, efisiensi pelayanan, akurasi pelayanan, serta fleksibilitas kerja. Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan SDM yang berkualitas.
Peningkatan kualitas SDM dilakukan melalui enam strategi pengembangan SDM yang dimulai dari perencanaan. Setelah itu, perekrutan dan seleksi dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari unsur KKN.
Pengadaan CPNS harus didasarkan kepada kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan. Setiawan mengatakan persentase rekrutmen sebesar 60% dalam menentukan keberhasilan perusahaan.
“Kalau salah merekrut harus menanggung 30 tahun untuk membayar gaji dan tunjangan,” jelasnya.
Selain itu, pengembangan kompetensi perlu dilakukan untuk menciptakan SDM unggul. Selanjutnya adalah penilaian kinerja dan penghargaan.
Evaluasi jabatan merupakan bagian dari penilaian kinerja dalam strategi pengembangan SDM. Hal lain dalam strategi pengembangan SDM adalah promosi, rotasi dan karier serta peningkatan kesejahteraan.
Turut hadir dalam acara tersebut, Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Pembinaan Disiplin Kedeputian SDMA Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono, Deputi Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru, serta Kepala Kantor Regional XI BKN Wakiran.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekda Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua dan Kabupaten/Kota dibawahnya. (*)