Kuasa Hukum: Kasus Kivlan Zen Tak Penuhi Unsur Pidana yang Disangkakan Polisi
Kepada awak media Djudju Purwantoro menyatakan, kliennya tidak memenuhi unsur pidana seperti yang disangkakan dalam kasus dugaan makar tersebut.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, mendampingi kliennya saat menjalani pemanggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka di kasus dugaan makar di Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019).
Kepada awak media Djudju Purwantoro menyatakan, kliennya tidak memenuhi unsur pidana seperti yang disangkakan dalam kasus dugaan makar tersebut.
"Kepada Bapak Kivlan ini adalah perbuatan makar sesuai yang diatur di pasal 107 atau 110 di KUHP, itu kan kami melihat itu terlalu tendensius penyidik itu, terlalu mengada-ada, karena unsur-unsur dinamakan atau definisi makar itu sangat tidak relevan dan sangat tidak terpenuhi unsur-unsur itu," ujar Djudju, di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Ia menegaskan Kivlan tidak memiliki niat dan permulaan perbuatan permulaan untuk menggulingkan pemerintahan yang berkuasa. Sehingga dirinya menilai sangkaan pada kliennya sungguh mengada-ada dan sangat tendensius.
Baca: Heboh Tiket Penerbangan CGK ke Pekanbaru Tembus Rp 6,6 Juta, Begini Tanggapan Manajemen Lion Air
Saat disinggung tentang kata-kata 'diskualifikasi', Djudju membantahnya. Menurutnya, ada peraturan yang memang menjabarkan ketentuan mendiskualifikasi calon presiden.
"Mendiskualifikasi sebagai calon presiden memang diatur dalam UU kita nomor 17, memang ada untuk itu. Jadi dalam hal ini Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan Pemilu 2019 sesuai dengan peraturan KPU," kata dia.
Baca: Fadli Zon Pertanyakan Tersebarnya Manifes Penerbangan Prabowo Subianto Ke Dubai
"Apabila prosedur tidak sesuai atau ilegal dan ditemukan hal-hal yang sifatnya melanggar hukum, maka dalam hal ini calon terpilih bisa saja didiskualifikasi dengan syarat-syarat ketentuan yang ada dan itu legal," pungkas Djudju.
Sebelumnya diberitakan, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 an/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 107 jo Pasal 119 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.