Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Sidang MK 14 Hari Dinilai Tidak Ideal untuk Periksa Sengketa Pilpres

Perlu diingat, didalam waktu 14 hari itu persidangan nantinya akan dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu pemeriksaan pendahuluan, pembuktian, dan pembaca

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masa Sidang MK 14 Hari Dinilai Tidak Ideal untuk Periksa Sengketa Pilpres
POROS JAKARTA
Said Salahudin 

MK Targetkan Sidang Gugatan Pilpres Selesai 28 Juni

Gugatan sengketa pemilu yang masuk ke Mahkamah Konstitusi ditargetkan selesai seluruhnya pada Agustus 2019. Sengketa pemilihan presiden akan selesai 28 Juni sedangkan pileg 9 Agustus.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menjelaskan urutannya. MK akan memprioritaskan penyelesaian gugatan sengketa pilpres terlebih dahulu.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Untuk gugatan pilpres, kita baru akan meregistrasinya pada 11 Juni," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).

MK sengaja baru meregistrasi perkara pilpres setelah libur hari raya Idul Fitri.

Sebab, hukum acara MK mewajibkan sidang harus sudah dimulai paling lama 7 hari setelah perkara diregistrasi. Jika perkara pilpres diregistrasi pada 25 Mei, artinya sidang harus digelar pada libur Lebaran.

"Oleh karena itu akhirnya akan diregistrasi 11 Juni baru kemudian tanggal 14 Juni itu sidang pendahuluan," kata Fajar.

BERITA TERKAIT

Sidang pendahuluan akan diisi dengan penyampaian permohonan pemohon dan jawaban termohon.

Setelah itu, sidang pemeriksaan pembuktian akan dimulai pada 17 Juni. Waktu penyelesaian sidang pembuktian itu adalah 14 hari kerja.

Artinya, gugatan perkara pilpres harus selesai maksimal 28 Juni. Setelah itu, MK akan menangani gugatan pileg. Gugatan sengketa pileg akan mulai diregistrasi pada 1 Juli.

"Sejak 1 Juli itu sesuai Undang-Undang maka 30 hari kerja ke depan harus selesai. Itu jatuhnya di tanggal 9 Agustus. Artinya 9 Agustus itu semua sudah tuntas," ujar Fajar. Saat ini MK masih membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilu 2019. Pendaftaran untuk gugatan sengketa pilpres dibuka sampai 24 Mei pukul 24.00 WIB sedangkan pileg sampai 01.46 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas