Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Pusat Dapat WTP, Jokowi: Kita Bersyukur Ini 3 Tahun Berturut-turut

Dari hasil tersebut, BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan pemerintah Pusat Tahun 2018.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Pusat Dapat WTP, Jokowi: Kita Bersyukur Ini 3 Tahun Berturut-turut
Biro Pers Istana Kepresidenan/Muchlis Jr
Usma, seorang pedagang kelontong di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Utara dipersilakan duduk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku senang karena pemerintah pusat mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaan atas 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 LKBUN Tahun 2018.

Dari hasil tersebut, BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan pemerintah Pusat Tahun 2018.

"Kita wajib bersyukur. Untuk 3 tahun berturut-turut, sejak 2016 pemerintah pusat mendapatkan opini WTP dari BPK, dan juga untuk LKPP 2018 ini," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Menurutnya, pencapaian tersebut, menandakan pertanggungjawaban pemerintah pusat atas pelaksanaan APBN 2018 dalam laporan keuangan, secara material telah disajikan dengan standar akuntasi pemerintahan.

"Saya tidak akan bosan mengingatkan, supaya kita semuanya membenahi, benar-benar menjaga, benar-benar memaksimalkan pengelolaan keuangan rakyat," paparnya.

Baca: Warga Binaan Lapas Dapat Berbuka Bersama Keluarga Selama Ramadan

LKPP yang diperiksa oleh BPK terdiri atas 86 laporan keuangan kementerian lembaga (LKKL), dan 1 laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN). Totalnya yakni 87 laporan.

Berita Rekomendasi

Secara rinci, LKKP 2018 yang sesuai standar BPK terdapat 82 laporan, sehingga 95% LKKP mendapat predikat WTP.

Kemudian, 4 laporan sisanya mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), atau masih perlu ada perbaikan, serta satu lembaga yang mendapat opini tidak menyatakan pendapat (TMP/disclaimer) yaitu Bakamla.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas