Pengacara Pastikan Kivlan Zen Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini
Pengacara Kivlan, Pitra Romadoni memastikan kliennya akan memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri hari ini
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri, hari ini, Rabu (29/5/2019).
Kivlan diketahui telah menyandang status tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar.
Pengacara Kivlan, Pitra Romadoni memastikan kliennya akan memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri hari ini.
"Iya, hadir," ujar Pitra ketika dikonfirmasi, Rabu (29/5/2019).
Baca: Ini 7 Orang yang Ikut Rombongan Prabowo ke Dubai, Ada Warga Amerika dan Rusia
Baca: Suasana Rumah hingga Pengakuan Tetangga Setelah Kivlan Zen Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca: Polisi Tetapkan Mayjen (Purn) Kivlan Zen Sebagai Tersangka Makar
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri mengungkap bahwa Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen sedianya akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus hoaks dan makar pada tanggal 21 Mei lalu.
Namun, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan dan diundur hingga tanggal 29 Mei 2019 atau besok.
"Yang bersangkutan sedianya dipanggil penyidik Bareskrim itu tanggal 21. Tapi karena yang bersangkutan ada kegiatan, pengacaranya menginformasikan kepada penyidik minta ditunda untuk pemeriksaannya tanggal 29 Mei, pada pukul 10.00 WIB," ujar Dedi, di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Sekedar informasi, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.