Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Jika Dibandingkan, Pemilu Era Orde Baru Terburuk Ketimbang Pemilu 2019

Tentang kenetralan PNS/ASN pada era Orde Baru bisa menjadi satu bukti keburukan Pemilu di era tersebut.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat: Jika Dibandingkan, Pemilu Era Orde Baru Terburuk Ketimbang Pemilu 2019
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

Nah, imbuh dia, jika dibandingkan dengan Pemilu 2019, maka PNS/ASN jauh lebih bebas dalam memilih dibandingkan era Orde Baru.

Karena sekarang PNS/ASN tidak wajib untuk memilih partai dukungan pemerintah.

"Para PNS/ASN bahkan boleh memilih partai oposisi pemerintah. Dan hal tersebut dilindungi oleh konstitusi. Satu hal tersebut telah menunjukkan buruknya Pemilu Orde Baru berbanding Pemilu 2019," tegasnya.

Bambang Widjojanto Sebut Pemilu 2019 Terburuk Sepanjang Sejarah

Ketua Kuasa Hukum Tim BPN Bambang Widjojanto (BW) membandingkan antara Pemilu 1955 dengan Pemilu 2019 sangat jauh berbeda.

Menurut BW Pemilu paling demokratis justru terjadi di awal perang kemerdekaan.

Sedangkan pemilu 2019 dia menilai adalah pemilu terburuk.

Berita Rekomendasi

"Inilah pemilu terburuk di Indonesia selama Indonesia pernah berdiri," ucap Bambang dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Atas dasar ini pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi menjadi sangat penting.

"Akan diuji apakah dia (MK) pantas untuk menjadi suatu mahkamah yang akan menorehkan legacy dan membangun peradaban kedaulatan di masa yang akan datang," tambah mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Terkait pengajuan ini BPN menyiapkan delapan orang tim pengacara. Dan alat bukti yang dibawa kuasa hukum Prabowo-Sandi sebanyak 51 alat bukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas