Agus Rahardjo Enggan Pimpin KPK Lagi: Ini Tahun Terakhir Ramadan di KPK, Saya Minta Maaf
seperti Laode Muhammad Syarif, Alexander Marwata, serta Basaria Panjaitan mau melanjutkan kembali sebagi pimpinan di periode berikutnya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Rachmat Hidayat
RLaporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Itu artinya masa jabatan pimpinan KPK jilid IV yang dikomandoi Agus Rahardjo bakal segera berakhir. Sekadar informasi, masa jabatan Agus Rahardjo cs berakhir Desember 2019 mendatang.
Baca: Setelah Kenakan Rompi Oranye, Sofyan Basir Terus Dikorek KPK
Saat ditemui di Gedung Penunjang KPK, Jumat (17/5/2019) lalu, Agus Rahardjo mengucapkan permintaan maaf selama menjabat. "Ini tahun terakhir bulan Ramadan di KPK. Saya juga ucapkan terima kasih kerja samanya, tak lupa permohonan maaf," ucap Agus.
"Mungkin saya tidak ketemu bapak ibu di KPK, enggak tahu ketemu di mana," sambungnya.
Namun, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini mengharapkan para komisioner lainnya, seperti Laode Muhammad Syarif, Alexander Marwata, serta Basaria Panjaitan mau melanjutkan kembali sebagi pimpinan di periode berikutnya.
"Saya berharap komisioner muda, Pak Laode dan Pak Alex masih meneruskan karir di KPK, termasuk Bu Basaria. Tapi itu pilihan masing-masing," kata Agus.
Baca: Caleg Terpilih PAN untuk DPRD DKI Jakarta Sambangi KPK Serahkan LHKPN
Agus mewakili pimpinan KPK lainnya kembali meminta maaf bila ada kekurangan selama dirinya memimpin lembaga antikorupsi.
Baca: Info Mudik 2019: Prakiraan Cuaca Jalan Tol Trans Jawa Berlaku Jumat 31 Mei hingga Sabtu 1 Juni 2019
Ia berharap kerja sama dan koordinasi yang dibangun KPK dengan lembaga-lembaga lainnya terus terjalin terutama dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Saya ucapkan permohonan maaf selama kita bekerja sama dan koordinasi ada kekhilafan yang kami lakukan. Bukan maksud kami melakukan itu, mohon dimaafkan. Saya berharap kerja sama ini terus berlanjut, terutama kepada KPK membutuhkan bapak ibu untuk agar korupsi bisa diminimalkan dan bisa kita cegah di negara ini," ujar Agus.
Ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai alasannya mengapa tidak mau lagi maju sebagai pimpinan KPK, Agus berkelar dengan menyebut dirinya sudah terlalu tua.
Baca: Jaksa Penuntut Umum pada KPK Tuntut 4 Anggota DPRD Kalimantan Tengah 7 dan 6 Tahun Penjara
"Saya deklarasikan, saya tidak akan maju lagi. Sudah tua, hahaha. Ya ingin memberi kesempatan pada yang lain. Siapa tahu lebih baik," tutur Agus.
Saat ditanya soal suka duka selama bekerja sebagai pimpinan KPK, pria kelahiran Magetan 1956 ini tak menjawab secara eksplisit.
"Ya itu nanti saja, biar pimpinan baru nanti yang merasakan, hahaha," tutur Agus.
Sekadar informasi, penetapan pansel capim KPK tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 17 Mei 2019.
Pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih sebagai ketua. Yenti adalah seorang akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan Plt. Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji, ditetapkan menjadi wakil ketua pansel.
Adapun sebagai anggota pansel, Presiden menetapkan Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.
Kemudian ada juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota. Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Baca: Jaksa KPK Beberkan Keterlibatan Menteri Agama dalam Kasus Jual-Beli Jabatan
Pansel Capim KPK 2019-2023 akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023.
Berikut susunan keanggotaan Pansel sebagaimana berikut:
Ketua merangkap anggota:
Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.
Wakil ketua merangkap anggota:
Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.
Anggota:
1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo
2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek
4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.
5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
6. Hendardi, S.H.
7. Al Araf, S.H., M.T.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.