Selain Makar, Kivlan Zen Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal, Kini Ditahan
Selain ditetapkan jadi tersangka kasus makar, Mayjend (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senpi ilegal. Kini ia ditahan.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
Tim pengacara Kivlan juga akan berupaya untuk melakukan pembebasan.
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ujarnya.
Enam orang tersangka yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 21-22 Mei adalah HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Satu dari enam tersangka bernama Armi merupakan sopir paruh waktu Kivlan.
Hal ini diungkap oleh pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro.
Baca: Bantu Korban Aksi 21-22 Mei, Apa Salah Anies?
Baca: Ulama Besar Jatim dan Kiai Khos Minta Aktor Intelektual Kerusuhan 22 Mei Ditangkap Sampai ke Akarnya
Armi disebut pernah menjadi sopir Kivlan selama tiga bulan.
"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Kivlan Zen juga disebut mengetahui empat dari enam tersangka namun tak mengenalnya.
"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.
Djuju mengatakan, Kivlan Zen mengetahui jika Armi memiliki senjata api.
Kivlan Zen disebut telah menegur Armi jauh sebelum aksi 21-22 Mei.
"Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan pak Kivlan kalau dia bawa (senjata) itu dan pak Kivlan langsung mengatakan kamu punya izinnya tidak secara formal," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Djuju menyebut Kivlan tak pernah memegang senjata ilegal.
"Tidak ada bukti apapun dan pihak penyidik mengetahui betul itu. Penguasaan fisik senjata itu tak ada di Pak Kivlan," ujarnya.