Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Makar, Kivlan Zen Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal, Kini Ditahan

Selain ditetapkan jadi tersangka kasus makar, Mayjend (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senpi ilegal. Kini ia ditahan.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Selain Makar, Kivlan Zen Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal, Kini Ditahan
Tribunnews.com
Selain ditetapkan jadi tersangka kasus makar, Mayjend (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senpi ilegal. Kini ia ditahan. 

Sebelum diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal, Kivlan terlebih dahulu diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus makar.

Selain dugaan makar, Kivlan juga menjadi tersangka penyebaran hoaks.

Baca: Pengacara Sebut Kivlan Zein Minta Dicarikan Senjata Berburu kepada Tersangka Eksekutor

Baca: Ditahan di Sel Sempit, Eggi Sudjana Diduga Alami Claustrophobia, Ini yang Bisa Terjadi

Dalam kasus ini Kivlan dilaporkan oleh seorang bernama Jalaludin.

Kivlan terjerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan terkait tindak pidana makar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP.

(Tribunnews.com/Miftah)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas