Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Kata Moeldoko dan Wiranto soal Mencuatnya Kembali Isu Referendum di Aceh?

Referendum di Aceh kembali mencuat. Lalu apa kata para pejabat terkait soal isu ini?

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Apa Kata Moeldoko dan Wiranto soal Mencuatnya Kembali Isu Referendum di Aceh?
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko 

Sebagaimana tertulis dalam MoU Helsinki bahwa “Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling percaya".

“Nah, jika salah satu pihak sudah mengalami kekurangan percayaan (distrust), ini menunjukkan bahwa muncul kekecewaan terhadap proses dan keadaan sekarang,” tegas Fachrul Razi.

“Nah kalau ada yang tanya apakah MoU Helsinki memberikan ruang adanya referendum, silahkan baca poin 6.1.c,” tegas Fachrul Razi memberikan solusi.

Fachrul Razi mengatakan Banyak yang tidak bisa mengartikan poin tersebut, jelas dalam poin tersebut tertulis “Dalam kasus-kasus di mana perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui salah satu cara sebagaimana disebutkan di atas, Kepala Misi Monitoring akan melaporkan secara langsung kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, pimpinan politik GAM dan Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative, serta memberitahu Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa. Setelah berkonsultasi dengan para pihak, Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative akan mengambil keputusan yang mengikat para pihak.”

Menurut Fachrul Razi, apabila salah satu pihak merasakan dirugikan, atau mengalami kekecewaan karena adanya perselisihan dalam fase-fase tahun berjalan, para pihak dapat melaporkan dan menuntut solusi secara demokrasi.

“Dan perlu saya tegaskan, Referendum merupakan mekanisme demokrasi secara damai sebagai hak konstitusional rakyat Aceh sebagai bagian dari NKRI,” tegasnya.

Dan ini menurut Fachrul Razi, ditegaskan dalam MoU Helsinki poin 2.1. bahwa Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak- hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Berita Rekomendasi

Intinya menurut Fachrul Razi, MoU Helsinki merupakan solusi demokrasi bagi Aceh secara damai, dengan komitmen bahwa kedua belah pihak yaitu Pemerintah RI dan GAM tidak akan mengambil tindakan yang tidak konsisten dengan rumusan atau semangat Nota Kesepahaman tersebut.

“Jika salah satu tidak konsisten, mekanisme demokrasi lain dapat ditempuh,” tutupnya. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas