BKN Ultimatum PNS di Lingkungannya Agar Mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Besok
BKN mengeluarkan ultimatum atau peringatan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan BKN agar tetap mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan ultimatum atau peringatan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan BKN agar tetap mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Sabtu (1/6/2019) besok.
Menurut Kepala Biro Humas BKN, Mohammaf Ridwan akan ada sanksi bagi PNS di lingkungan BKN yang mangkir dari upacara tanggal 1 Juni besok.
“PNS yang mangkir padahal tidak berstatus cuti akan dipotong tunjangan kinerja sebanyak 2 persen, dan itu belum termasuk bila atasan memberi teguran secara lisan atau tertulis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin PNS. Dalam Pasal 13 butir ke-17 dalam aturan itu atasan dapat memberikan langsung hukuman disiplin bagi pegawai yang bersangkutan,” ujar Ridwan di Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Baca: Fokus Temani Ani Yudhoyono, SBY Belum Bisa Terima Tamu di Singapura
Aturan itu menurut Ridwan tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 01 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Upacara Bendera memperingati Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2019 di lingkungan BKN.
Aturan itu juga diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila dan surat Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2019.
Tak hanya berlaku bagi PNS BKN yang sedang tidak mengambil cuti, PNS di lingkungan BKN yang sedang mengambil cuti pun diwajibkan untuk tetap mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.
Baca: Tangis Bahagia Yuli Saat Mimpinya Bertemu Jokowi Jadi Kenyataan Ketika Hendak Mudik ke Solo
“Bagi PNS yang sedang menjalani cuti bisa mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional I-XIV BKN, dan Kantor Pemerintah Daerah di mana PNS saat itu berada,” tegas Ridwan.
Ridwan mengingatkan bahwa PNS yang sedang menjalani cuti bisa memberikan bukti telah mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila dengan mengirimkan bukti foto kepada kepala unit di lingkungan masing-masing.
“Kepala unit bertanggung jawab atas keikutsertaan anggotanya dalam upacara peringatan Hari Lahir Pancasila,” katanya.
Cuti bersama
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Berdasarkan keterangan Sekretariat Kabinet, Selasa (28/5/2019), Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 27 Mei 2019.
Penerbitan Keppres Cuti Bersama PNS, didasarkan pada pertimbangan cuti bersama diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.