Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Ultimatum PNS di Lingkungannya Agar Mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Besok

BKN mengeluarkan ultimatum atau peringatan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan BKN agar tetap mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BKN Ultimatum PNS di Lingkungannya Agar Mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Besok
Rina Ayu/Tribunnews.com
Ilustrasi. 

Adapun cuti bersama PNS tahun ini yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil," tulis Keppres tersebut.

Baca: Sebelum Jabatannya Jatuh, Soeharto Ternyata Sudah Siapkan Pengganti Dirinya: Orangnya Sudah Ada

Baca: Pemerintah Cairkan THR PNS 24 Mei 2019

Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini.

Hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Menurut Kepperes itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas