Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Ultimatum PNS di Lingkungannya Agar Mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Besok

BKN mengeluarkan ultimatum atau peringatan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan BKN agar tetap mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BKN Ultimatum PNS di Lingkungannya Agar Mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Besok
Rina Ayu/Tribunnews.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan ultimatum atau peringatan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan BKN agar tetap mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Sabtu (1/6/2019) besok.

Menurut Kepala Biro Humas BKN, Mohammaf Ridwan akan ada sanksi bagi PNS di lingkungan BKN yang mangkir dari upacara tanggal 1 Juni besok.

“PNS yang mangkir padahal tidak berstatus cuti akan dipotong tunjangan kinerja sebanyak 2 persen, dan itu belum termasuk bila atasan memberi teguran secara lisan atau tertulis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin PNS. Dalam Pasal 13 butir ke-17 dalam aturan itu atasan dapat memberikan langsung hukuman disiplin bagi pegawai yang bersangkutan,” ujar Ridwan di Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Baca: Fokus Temani Ani Yudhoyono, SBY Belum Bisa Terima Tamu di Singapura

Aturan itu menurut Ridwan tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 01 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Upacara Bendera memperingati Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2019 di lingkungan BKN.

Aturan itu juga diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila dan surat Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2019.

Tak hanya berlaku bagi PNS BKN yang sedang tidak mengambil cuti, PNS di lingkungan BKN yang sedang mengambil cuti pun diwajibkan untuk tetap mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.

Baca: Tangis Bahagia Yuli Saat Mimpinya Bertemu Jokowi Jadi Kenyataan Ketika Hendak Mudik ke Solo

Berita Rekomendasi

“Bagi PNS yang sedang menjalani cuti bisa mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional I-XIV BKN, dan Kantor Pemerintah Daerah di mana PNS saat itu berada,” tegas Ridwan.

Ridwan mengingatkan bahwa PNS yang sedang menjalani cuti bisa memberikan bukti telah mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila dengan mengirimkan bukti foto kepada kepala unit di lingkungan masing-masing.

“Kepala unit bertanggung jawab atas keikutsertaan anggotanya dalam upacara peringatan Hari Lahir Pancasila,” katanya.

Cuti bersama

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Berdasarkan keterangan Sekretariat Kabinet, Selasa (28/5/2019), Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 27 Mei 2019. 

Penerbitan Keppres Cuti Bersama PNS, didasarkan pada pertimbangan cuti bersama diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja. 

Adapun cuti bersama PNS tahun ini yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil," tulis Keppres tersebut.

Baca: Sebelum Jabatannya Jatuh, Soeharto Ternyata Sudah Siapkan Pengganti Dirinya: Orangnya Sudah Ada

Baca: Pemerintah Cairkan THR PNS 24 Mei 2019

Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini.

Hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Menurut Kepperes itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas