Caleg dari Dapil Bersengketa Belum Bisa Ditetapkan
Dia mencontohkan, untuk DPRD Provinsi, jika daerah pemilihan A tidak ada sengketa, maka KPU RI bisa langsung menetapkan para calon terpilih.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang calon anggota legislatif (caleg) di daerah pemilihan (dapil) yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 bisa segera ditetapkan.
Penetapan dilakukan paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan setelah teregistrasi pihaknya baru dapat menentukan mana daerah pemilihan yang bersengketa atau tidak.
“Dalam hal menetapkan calon terpilih tak terpengaruh adanya sengketa maka dia bisa menetapkan. Tetapi kalau terpengaruh tidak bisa,” kata dia, ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta (31/5/2019).
Dia mencontohkan, untuk DPRD Provinsi, jika daerah pemilihan A tidak ada sengketa, maka KPU RI bisa langsung menetapkan para calon terpilih.
Namun, apabila ada sengketa, maka KPU tidak bisa langsung menetapkan para calon terpilih. Sebab, harus menunggu hasil sengketa pemilu di MK.
“DPD misalnya di sebuah provinsi ada yang disengketakan, maka provinsi yang lain tak ada hubungannya,” tambahnya.
Baca: Diperiksa 6 Jam, Menteri ESDM Ditanya Soal Tupoksi
Untuk diketahui, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan baru terdapat 32 permohonan dari total 339 permohonan PHPU untuk pileg yang berkasnya lengkap.
Secara keseluruhan MK menerima sebanyak 340 permohonan sengketa PHPU 2019. Sebanyak 340 permohonan itu terdiri dari, satu permohonan sengketa pilpres, sebanyak 329 permohonan diajukan partai politik/caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD.
Untuk permohonan sengketa pileg, MK telah menerbitkan Akta Permohonan Lengkap (APL) atau Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) untuk gugatan hasil pemilihan legislatif pada 28 Mei 2019.
MK mengimbau agar para pemohon segera melengkapi berkas permohonan.
Sebelumnya, MK telah membuka pendaftaran permohonan perkara sengketa Pemilu sejak Selasa, 21 Mei 2019 usai Komisi Pemilihan umum mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019. Pengajuan pendaftaran itu ditutup pada Jumat, 24 Mei 2019, pukul 01.46 WIB. Sedangkan gugatan hasil Pilpres ditutup pada hari yang sama, pukul 24.00 WIB.
Setelah pemohon mendaftarkan permohonan sengketa PHPU, pihaknya memberikan kesempatan kepada pemohon sengketa pilpres untuk melakukan perbaikan permohonan. Upaya perbaikan permohonan itu dapat dilakukan sebelum waktu registrasi perkara pada 11 Juni 2019.
Nantinya, pihaknya akan memeriksa berkas permohonan tersebut. Setelah proses perbaikan permohonan dilakukan, pihaknya akan melakukan pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konsultasi (BPRK).