Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Caleg dari Dapil Bersengketa Belum Bisa Ditetapkan

Dia mencontohkan, untuk DPRD Provinsi, jika daerah pemilihan A tidak ada sengketa, maka KPU RI bisa langsung menetapkan para calon terpilih.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Caleg dari Dapil Bersengketa Belum Bisa Ditetapkan
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019). 

Untuk sengketa hasil pilpres, jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.

Sedangkan, untuk sengketa pileg, MK akan menerbitkan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL).

Upaya penerbitan APBL sebagai tanda bagi para pemohon untuk melengkapi permohonan akan disampaikan pada Selasa (28/5/2019) ini. Penyampaian perbaikan permohonan dilakukan paling lama tanggal 31 Mei.

Selanjutnya, tahapan sengketa pileg tidak jauh berbeda dengan sengketa pilpres. Nantinya, setelah dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan akan diunggah ke laman MK.

Hanya saja, untuk sengketa pileg, pihak MK mempunyai waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan sengketa. Sedangkan, untuk sengketa pilpres, pihak MK mendapatkan waktu selama 14 hari. Dalam hal ini, MK lebih memprioritaskan sengketa hasil pilpres daripada pileg.

Untuk sengketa hasil pileg, jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan pada 9 hingga 12 Juli 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pileg pada 6 sampai 9 Agustus 2019.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas