KPK Sebut Uang Rp 70 Juta Bukan dari Laci Meja Kerja Menteri Agama Lukman Hakim
Dalam dakwaan, Lukman disebut menerima Rp 70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut dalam surat dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dalam perkara dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam dakwaan, Lukman disebut menerima Rp 70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.
"Tentu saja kami menyebutnya sebagai dugaan perbuatan tindak pidana korupsi ya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).
Menurut Febri, uang Rp 70 juta itu dipastikan bukan bagian dari uang yang disita penyidik dari laci kerja Lukman.
"Itu sumber berbeda (dari laci kerja Lukman). Yang Rp 70 juta sudah diuraikan di persidangan, diduga diberikan oleh siapa dan untuk kepentingan apa," tegas Febri.
Febri memastikan, KPK akan membuktikan satu persatu dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan.
Termasuk, pemberian uang kepada Lukman dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy.
"Nanti akan dibuktikan satu persatu poin-poin dakwaan tersebut, dengan fokus untuk membuktikan perbuatan dua orang terdakwa ini (Haris dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi)," jelas Febri.
KPK, kata Febri, akan mempelajari semua dugaan itu. Tidak tertutup kemungkinan akan dikembangkan lebih lanjut.
Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag.
Penerimaan uang ini diakui Lukman dan sudah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Baca: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Didakwa Turut Menerima Uang Rp 70 Juta dari Haris Hasanudin
Namun, pelaporan gratifikasi itu ditolak karena perkara suap jual beli jabatan di Kemenag sudah naik ke tahap penyidikan.
Dugaan Lukman menerima aliran suap ini pertama kali mencuat setelah penyidik menyita uang sebesar Rp 180 juta dan USD 30 ribu dari ruang kerja Lukman.
Uang itu dipastikan KPK berkaitan dengan perkara.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq diduga telah menyuap Romy.
Suap diberikan agar Romy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.