Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Catat Baru 32 Permohonan Sengketa Hasil Pileg yang Berkasnya Lengkap

"Masih ada 307 permohonan yang belum lengkap," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MK Catat Baru 32 Permohonan Sengketa Hasil Pileg yang Berkasnya Lengkap
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan baru terdapat 32 permohonan dari total 339 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) yang berkasnya lengkap.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

"Masih ada 307 permohonan yang belum lengkap," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).

Dia menjelaskan, secara keseluruhan MK menerima sebanyak 340 permohonan sengketa PHPU 2019.

Sebanyak 340 permohonan itu terdiri dari, satu permohonan sengketa pilpres, sebanyak 329 permohonan diajukan partai politik/caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD.

Untuk permohonan sengketa pileg, kata dia, MK telah menerbitkan Akta Permohonan Lengkap (APL) atau Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) untuk gugatan hasil pemilihan legislatif pada 28 Mei 2019.

Baca: Pandangan Mantan Hakim MK Terkait Prediksi Gugatan Sengketa Pilpres 2019 - AIMAN

Untuk itu, dia mengimbau para pemohon segera melengkapi berkas permohonan.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, MK telah membuka pendaftaran permohonan perkara sengketa Pemilu sejak Selasa, 21 Mei 2019 usai Komisi Pemilihan umum mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.

Pengajuan pendaftaran itu ditutup pada Jumat, 24 Mei 2019, pukul 01.46 WIB. Sedangkan gugatan hasil Pilpres ditutup pada hari yang sama, pukul 24.00 WIB.

Setelah pemohon mendaftarkan permohonan sengketa PHPU, pihaknya memberikan kesempatan kepada pemohon sengketa pilpres untuk melakukan perbaikan permohonan.

Upaya perbaikan permohonan itu dapat dilakukan sebelum waktu registrasi perkara pada 11 Juni 2019.

Nantinya, pihaknya akan memeriksa berkas permohonan tersebut.


Setelah proses perbaikan permohonan dilakukan, pihaknya akan melakukan pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konsultasi (BPRK).

Berkas permohonan akan diunggah ke laman MK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas