MK Catat Baru 32 Permohonan Sengketa Hasil Pileg yang Berkasnya Lengkap
"Masih ada 307 permohonan yang belum lengkap," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Pada saat ini, masyarakat dapat memperhatikan dokumen permohonan yang diajukan pemohon sengketa pilpres.
Untuk sengketa hasil pilpres, jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019.
Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.
Sedangkan, untuk sengketa pileg, MK akan menerbitkan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL).
Upaya penerbitan APBL sebagai tanda bagi para pemohon untuk melengkapi permohonan akan disampaikan pada Selasa (28/5/2019) ini.
Penyampaian perbaikan permohonan dilakukan paling lama tanggal 31 Mei.
Selanjutnya, tahapan sengketa pileg tidak jauh berbeda dengan sengketa pilpres. Nantinya, setelah dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan akan diunggah ke laman MK.
Hanya saja, untuk sengketa pileg, pihak MK mempunyai waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan sengketa.
Sedangkan, untuk sengketa pilpres, pihak MK mendapatkan waktu selama 14 hari.
Dalam hal ini, MK lebih memprioritaskan sengketa hasil pilpres daripada pileg.
Untuk sengketa hasil pileg, jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan pada 9 hingga 12 Juli 2019.
Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pileg pada 6 sampai 9 Agustus 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.