Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sofyan Basir Dikabarkan Cabut Gugatan Praperadilan, Begini Respons KPK

KPK menyebut hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi soal pencabutan gugatan praperadilan mantan direktur utama PLN itu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sofyan Basir Dikabarkan Cabut Gugatan Praperadilan, Begini Respons KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan direktur utama PLN Sofyan Basir di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berhembus kabar tersangka kasus suap proyek pembanguan PLTU Riau-1 Sofyan Basir telah mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, KPK menyebut hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi soal pencabutan gugatan praperadilan mantan direktur utama PLN itu.

"Jadi, itu baru pernyataan di publik saja saya kira. Untuk pemberitahuan secara resminya, belum ada pencabutan praperadilan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).

Baca: Pro Kontra Referendum Aceh, Wiranto Tak Memberi Ruang Tumbuhnya Gagasan Tersebut

Febri Diansyah menjelaskan, tim penyidik justru menerima surat yang menyatakan bahwa Sofyan Basir menunjuk penasihat hukum baru untuk menangani praperadilan.

"Nah, itu tadi juga kami klarifikasi dan konfirmasi terhadap tersangka. Kita lihat saja nanti. Apakah benar praperadilan itu masih akan berjalan terus atau tidak," jelasnya.

Praperadilan itu sendiri ditunda hingga 17 Juni mendatang.

Berita Rekomendasi

Febri Diansyah mengatakan tim Biro Hukum KPK sudah mempelajari permohonan Sofyan Basir.

Mereka menilai, relatif tidak ada yang baru dari permohonan praperadilan tersebut.

Baca: Jenguk Ani Yudhoyono, Luhut : Mari Kita Berdoa yang Terbaik untuk Ibu Ani

Antara lain, soal penetapan tersangka yang dilakukan bersamaan dengan dimulainya proses penyidikan.

Febri mengingatkan, di KPK ada ketentuan yang bersifat lex specialis, khususnya tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang tentang KPK.

Isinya, sejak penyelidikan, komisi antirasuah bisa mengumpulkan alat bukti.

Begitu alat bukti itu sudah cukup, lanjut Febri, misalnya minimal 2 alat bukti, maka bisa dilakukan penyidikan.

"Sekaligus dengan adanya tersangka, termasuk juga dalam pengembangan perkara. Kita tahu dalam kasus ini ada pengembangan perkara penyidikan. Hingga proses persidangan, semua bukti-bukti yang kami nilai kuat itu sudah terkonfirmasi," ujar Febri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas