Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sofyan Basir Dikabarkan Cabut Gugatan Praperadilan, Begini Respons KPK

KPK menyebut hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi soal pencabutan gugatan praperadilan mantan direktur utama PLN itu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sofyan Basir Dikabarkan Cabut Gugatan Praperadilan, Begini Respons KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan direktur utama PLN Sofyan Basir di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019). 

KPK pun memastikan proses praperadilan tidak akan mengganggu penyidikan kasus tersebut.

"Jadi, hal-hal seperti ini saya kira juga tidak terlalu mengkhawatirkan bagi KPK. Penyidik akan tetap fokus dalam menangani pokok perkaranya," kata Febri Diansyah.

Baca: Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri 1440 H, Lengkap dengan Amalan dan Adab Sambut Hari Raya

Di lokasi yang sama, penasihat hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo yang menemani pemeriksaan kliennya di KPK menegaskan bahwasanya gugatan praperadilan kliennya sudah dicabut.

Bahkan Soesilo telah memberikan tembusannya ke KPK.

"Kemarin dicabut, tanggal saya lupa tetapi sudah dicabut, memang saya mendengar belum mendapat surat dari pengadilan. Tetapi saya sudah memberikan tembusan juga ke KPK bahwa kami mencabut," kata Soesilo, Jumat (31/5/2019).

Ketika dikonfirmasi terkait penunjukkan penasihat hukum baru untuk sidang praperadilan 17 Juni 2019, Soesilo mengaku belum tahu.

"Saya masih konfirmasi, saya belum konfirmasi. Tapi sampai detik ini setahu saya sudah dicabut (praperadilan)," ujar Soesilo.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4,5 jam di Gedung KPK, Sofyan Basir tak mau menanggapi soal praperadilan dan adanya penasihat hukum baru.

Baca: Puncak Arus Mudik 2019 Hari Ini Terjadi Pukul 16.00-20.00 WIB, 129.306 kendaraan Tinggalkan Jakarta

"Apa itu? Tanya Pak Soesilo, tanya Pak Soesilo. Bukannya pada buka (puasa). Minal Aidin Wal Faizin," ucap Sofyan sebelum naik mobil tahanan menuju rumah tahanan K4 KPK, Jumat (31/5/2019).

Sebagaimana diketahui, KPK resmi menahan Sofyan Basir Senin (27/5/2019) malam.

Dia bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan guna penyidikan lebih lanjut perkara yang menjeratnya.

Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai USD 900 juta atau setara Rp 12,8 triliun‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas